Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44521542
KABUPATEN GROBOGAN, 30 Aug 2023
Selamat siang Pak Saya warga domisili Gubug, Grobogan Pak. Izin menyampaikan untuk BPJS Cabang Semarang, kemarin saya berniat minta rujukan BPJS ke RS Sultan Fatah langsung karena keluhan di gigi tapi tidak bisa pak. Katanya harus ke RS Terdekat dulu, itupun nanti jika dirujuk lagi akan diarahkan ke semarang tidak bisa ke rs sultan fatah. Mohon difasilitasi pak, supaya saya dan warga gubug kalau ingin minta surat rujukan bisa langsung ke RS Sultan Fatah saja tanpa harus ke RS lainnya dulu atau ke rs yg jauh dulu. Karena setau saya sekarang RS Sultan Fatah memiliki dokter spesialis lebih lengkap dari RS yg dekat domisili saya Pak. Jaraknya juga cukup dekat daripada rs semarang. Tolong benar-benar difasilitasi nggih Pak. Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:24 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, penjaminan Program Jaminan Kesehatan Nasional menjalankan Ketentuan Pemerintah mengenai sistem rujukan berjenjang. Sehingga rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama akan diarahan berdasar kompetensi rumah sakit secara berjenjang dan tidak bukan Atas Permintaan Sendiri (APS). Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih
Progress
Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:24 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, penjaminan Program Jaminan Kesehatan Nasional menjalankan Ketentuan Pemerintah mengenai sistem rujukan berjenjang. Sehingga rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama akan diarahan berdasar kompetensi rumah sakit secara berjenjang dan tidak bukan Atas Permintaan Sendiri (APS). Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih
Selesai
Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:24 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, penjaminan Program Jaminan Kesehatan Nasional menjalankan Ketentuan Pemerintah mengenai sistem rujukan berjenjang. Sehingga rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama akan diarahan berdasar kompetensi rumah sakit secara berjenjang dan tidak bukan Atas Permintaan Sendiri (APS). Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih