Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44497385
KOTA SEMARANG, 12 Dec 2023
Tetap tidak ada perubahaan warga sekitar sudah muak dengan keberadaan cafe markaz99 yang beralamat di Jl. Dr Cipto No. 226 Semarang Timur... Kami warga sekitar butuh istirahat... Menyetel musik dengan sangat keras sampai jam 2 pagi... Ijin warga sekitar saja tidak saat membuka tempat mabuk"an tersebut... Terus siapa itu yang memberikan ijin... Apa dengan duit bisa membuka usaha yang sangat menggangu warga sekitar semudah ini? Tutup saja itu tempat maksiat buat mabok"an... warga juga sudah setuju ditutup saja itu cafe yang sangat menggangu ketentraman warga sekitar
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 13 Desember 2023 - 08:01 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Rabu, 13 Desember 2023 - 12:16 WIB
Kota Semarang
Sesuai hasil rapat bahwa DPMPTSP provinsi akan mencabut izinnya dan akan menindaklanjuti ke lokasi tsb
Disposisi
Rabu, 13 Desember 2023 - 14:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 28 Desember 2023 - 09:51 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Baik laporankami terima dan akan kami tindaklanjuti
Progress
Kamis, 28 Desember 2023 - 10:08 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Terimakasih atas informasi yang di berikan, kami beritahukan bahwa DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada pengelola Markaz Bar & Cafe untuk menghentikan kegiatan Live Musik sampai dengan perizinannya terverifikasi. Sebagai tindak lanjut akan kami koordinasikan kembali dengan Dinas terkait.
Selesai
Kamis, 28 Desember 2023 - 10:08 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Terimakasih atas informasi yang di berikan, kami beritahukan bahwa DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada pengelola Markaz Bar & Cafe untuk menghentikan kegiatan Live Musik sampai dengan perizinannya terverifikasi. Sebagai tindak lanjut akan kami koordinasikan kembali dengan Dinas terkait.