Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44437344

Rincian Aduan

LGWP44437344

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
09 Mar 2024
0 ditandai
Pemalang,9 Maret 2024 Assalamualaikum pak gub,saya salah satu karyawan di PT Cahaya Timur Garmindo ingin mengadukan perihal hak kami yang tidak ada kejelasan dari pemilik perusahaan atas nama tuan Carter .Dimana THR yang seharusnya kami dapatkan namun tidak ada kepastian.Sementara kami per tanggal 1 Maret 2024 diliburkan tanpa ada pemberitahuan.Mohon ditindak lanjuti . Terima kasih

Disposisi

Minggu, 10 Maret 2024 - 08:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 12 Maret 2024 - 17:53 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat sore bapak/ibu terkait aduan panjenengan PT Cahaya Timur Garmindo sedang dalam progres oleh petugas kami dari Satwasker Pekalongan dengan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait. Mohon ditunggu untuk update tindaklanjutnya. Terimakasih

Progress

Senin, 29 April 2024 - 18:43 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat malam bapak/ibu terkait aduan panjenengan Petugas kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan diperoleh keterangan sebagai berikut :

1. Pada saat dilakukan pemeriksaan dilokasi tanggal 20 Maret 2024 ternyata pihak pimpinan perusahaan ( Mr. Carter-red) sibuk tidak ada di tempat.

2. Pada pertemuan diperusahaan pihak perusahaan diwakili oleh Sdri. Sdri. EFKA, sdri. SRI dan sdri. TITUT, sedangkan pihak wakil pekerja diwakili oleh sdr. Suwarjo dan sdr. Herman untuk memberiksan klarifikasi terhadap kasus kekurangan pembayaran THR tahun 2023.

3. Dari kedua pihak baik wakil perusahaan maupun wakil pekerja memberikan penjelasan dan membenarkan bahwa pembayaran THR tahun 2023 baru diberikan sebesar 50%.

4. Dalam penyelesaian kasus ketenagakerjaan diatas kami segera membuat nota pemeriksaaan dan pemanggilan kepada pimpinan perusahaan tersebut untuk diminta penjelasan kesanggupannya tentang kewajiban penyelesaian kekurangan pembayaran THR sebesar 50% kepada tenaga kerja yang barhak.

5. Namun dikarenakan permasalahan sangat banyak (perdata dan normatif) bahkan muncul demo tenaga kerja di perusahaan akhirnya pihak intitusi terkait Polres dan Dinas Tenaga kerja Kab. Pemalang mengundang untuk mediasi denganhasil sbb :

a) Terkait masalah pembayaran upah gaji pebruari 2024 dan THR thn 2024 di bayar kan pada bulan Maret 2024.

b) Sedang untuk kasus kekurangan pembayaran sebesar 50% oleh pihak perusahaan Mr. Carter belum bisa di sanggupi/ dibayarkan.

c) Dan akhir pihak Dinas Tenaga kerja Kab. Pemalang membual laporan peristiwa kejadian masalah tersebut yang ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Tengah. terimakasih


Selesai

Senin, 20 Januari 2025 - 15:03 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai