Rincian Aduan : LGWP44413447

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 10 Dec 2021

saya membeli rumah di Griya Siranda asri dengan pengembang bapak Subari yang beralamat JL. Mutiara mas X/308 Rt.03 Rw.03 Semarang pada tanggal 17 mei 2017 secara pembayaran In House dan sertifikat dibawa pengembang dan akan diserah terimakan kepada kami setelah pembayaran lunas( desember 2021), seiring berjalannya waktu kami warga Griya Siranda Asri mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah di gadaikan/ dipindah tangankan kepada Bank Gunung Rizki semarang, dan saat ini pihak bank akan mengambil alih kepemilikan rumah dan tanah yang kami sudah lunasi. mohon bantuannya bapak Gubernur agar hak kami bisa kembali dan bisa hidup dengan tenang. terimakasih banyak atas perhatian dan bantuan bapak.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 10 Desember 2021 - 10:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 10 Desember 2021 - 10:10 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara heriwanto. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Rabu, 22 Desember 2021 - 13:42 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Disarankan kepada pengadu untuk mengadukan perkaranya ke kepolisian terdekat