Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44367749

Rincian Aduan

LGWP44367749

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
17 Mar 2022
0 ditandai
Terjadi pelanggaran terkait jam kerja yang berlebihan dan pembayaran upah lembur yang jauh dibawah dari apa yang sudah ditetapkan dengan UUD(Rp 5.500,- per jam) di PT. CIOMAS ADISATWA PEMALANG Kec. Ampelgading

Disposisi

Kamis, 17 Maret 2022 - 09:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 17 Maret 2022 - 09:54 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Kamis, 24 Maret 2022 - 10:49 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami telah melakukan koordinasi dengan Hasil kunjungan lapangan
Lokasi :. PT. Ciomas adisatwa kab. Pemalang
Tanggal : 21 maret 2022

1. Pihak perusahaan diwakili oleh Sdr. Ershalat selaku bagian umum dan Sdri. Ersa selaku bagian akunting.
2. Berdasarkan informasi yang disampaikan, bahwa pada beberapa bulan terakhir telah dilakukan sistem penggajian yg semula 2 Minggu gajian dirubah menjadi 1 bulan sekali gajian  namun setelah tanyakan upah lembur per jam terdapat penurunan menjadi Rp. 5.500,-.dg alasan kondisi ekonomi
3. Telah disarankan kepada perusahaan untuk memenuhi sesuai aturan lembur dan pihak perusahaan menyatakan akan melakukan perbaikan upah lembur.
4. Untuk selanjutnya akan dibuatkan nota pemeriksaan. Terimakasih

Selesai

Kamis, 24 Maret 2022 - 10:50 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai