Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44367749
KABUPATEN PEMALANG, 17 Mar 2022
Terjadi pelanggaran terkait jam kerja yang berlebihan dan pembayaran upah lembur yang jauh dibawah dari apa yang sudah ditetapkan dengan UUD(Rp 5.500,- per jam) di PT. CIOMAS ADISATWA PEMALANG Kec. Ampelgading
Disposisi
Kamis, 17 Maret 2022 - 09:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 17 Maret 2022 - 09:54 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Kamis, 24 Maret 2022 - 10:49 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Lokasi :. PT. Ciomas adisatwa kab. Pemalang
Tanggal : 21 maret 2022
1. Pihak perusahaan diwakili oleh Sdr. Ershalat selaku bagian umum dan Sdri. Ersa selaku bagian akunting.
2. Berdasarkan informasi yang disampaikan, bahwa pada beberapa bulan terakhir telah dilakukan sistem penggajian yg semula 2 Minggu gajian dirubah menjadi 1 bulan sekali gajian namun setelah tanyakan upah lembur per jam terdapat penurunan menjadi Rp. 5.500,-.dg alasan kondisi ekonomi
3. Telah disarankan kepada perusahaan untuk memenuhi sesuai aturan lembur dan pihak perusahaan menyatakan akan melakukan perbaikan upah lembur.
4. Untuk selanjutnya akan dibuatkan nota pemeriksaan. Terimakasih
Selesai
Kamis, 24 Maret 2022 - 10:50 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI