Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44323270
KABUPATEN SRAGEN, 09 May 2019
Di desa saya setiap warga yang mengurus sertifikat gratis pada program (prona) diwajibkan membayar 500 rb sampai 800 rb sebagai uang adminitrasi pengurusan.Apakah memang seperti itu ya pak.Mohon pencerahanya.
Disposisi
Jumat, 10 Mei 2019 - 09:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 15 Mei 2019 - 13:28 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Sabtu, 01 Juni 2019 - 07:05 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah