Rincian Aduan : LGWP44304261

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 17 Oct 2022

ijin lapor..kira2 aktifitas penambangan ilegal di galian c wilayah sukolilo pati bs d tertibkan gak ya mas..soalnya meresahkan,takutnya klo intensitas hujan lebat terjadi banjir bandang. Lokasi aduan sepanjang jalan wilayah sukolilo Kabupaten pati Kecamatan sukolilo

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 17 Oktober 2022 - 09:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 18 Oktober 2022 - 06:59 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Senin, 31 Oktober 2022 - 16:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

proses tindak lanjut

Selesai

Senin, 21 November 2022 - 21:09 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan Saudara, bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
1. Terdapat kegiatan penambangan yang telah memiliki perizinan, yaitu:
a. Sdr. Didik Setiyo Utomo, berlokasi di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pemegang IUP OP batuan (batugamping);
b. CV. Tri Lestari, berlokasi di Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pemegang IUP OP batuan (batugamping);
c. PT. Bukit Batu Nusantara, berlokasi di Desa Kedungwinong dan Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pemegang IUP Eksplorasi batuan (batugamping);
d. CV. Tri Lestari, berlokasi di Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pemegang IUP Eksplorasi batuan (batugamping); dan
e. CV. Narafa Jaya Perkasa, berlokasi di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pemegang IUP Eksplrasi batuan (batugamping)
2. Untuk kegiatan penambangan tanpa ijin di wilayah Kecamatan Sukolilo, telah dilakukan penertiban oleh Polres Pati dan telah dilakukan pemeriksaan Saksi Ahli oleh Polres Pati;