Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44300885
KABUPATEN DEMAK, 26 May 2023
Assalamualaikum pak gub Mohon bantuan bapak selaku orang tua bagi masyarakat atas tindak kejahatan yg dilakukan oleh koperasi raum wedung. Yang mana ada kesepakatan jahat upaya lempar tanggung jawab atas hilangnya uang nasabah. Awal feb lalu saya dan teman-teman penabung tiba2 tdk dpt menarik uang tabungan. Lalu penabung diberi surat agar menemui ketua koperasi yg juga adl kepala smk nu raum wedung utk menanyakan uang tabungan. Dr pertemtuan tsb ketua koperasi menyuruh nasabah utk bersabar sampai waktu yg tdhk ditentukan. Lalu sebulan kemudian diadakan pertemuan antara pengurus dan sebagian nasabah. Di pertemuan tsb pengurus tdk ada yg mau bertanggung jawab dan melimpahkan semuanya kpd ketua koperasi. Hingga kini tdk ada kejelasan bagaimana skema pengembalian. Tdk ada komunikasi lanjutan dan itikad baik utk mengembalikan uang tabungan para nasabah. Yg mana banyak diantara kami menabung utk biaya sekolah anak2.. Tabungan yatim, tabungan mushola dan lainnya. Bahkan kmrn ada penabung yang shock krn tabungannya tdhk. Bs diambil hingga akhirnya meninggal dunia. Kami nabung di koperasi raum yg mana milik lembaga mts, ma, dan smk nu raum. Para pengurusnya adl kiai dan guru yg ditokohkan. Namun mereka bekhianat. Sekali lg mohon bapak gub berkenan membantu kami mencari jalan keluar. Terima kasih #koperasiraum #koperasidemak
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 26 Mei 2023 - 21:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:25 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:27 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 29 Mei 2023 - 11:41 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.
Perlu kami sampaikan bahwa laporan saudara terkait dengan simpanan di Koperasi RAUM Kecamatan Wedung Kabupaten Demak yang belum bisa diambil, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait yaitu pengurus koperasi, untuk lebih jelasnya silahkan saudara pelapor ke Kantor Didangkop UKM Demak. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDAGKOP UKM)