Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44292983
KABUPATEN DEMAK, 23 Oct 2015
bapak gubernur, tgl 17 Oktober 2015 di SDN batursari 6 mranggen pucang gading diadakan pertemuan orang tua wali sekolah dengan pihak guru.inti dari pertemuan tersebut adalah sekolah mengadakan sosialisasi pengadaan LCD buat masing -masing ruang kelas.Untuk biaya pembelian LCD dibebankan /sumbangan dari orang tua wali dengan alasannya sebagai berikut: 1.bahwa dana BOS dari pemerintah tidak mencukupi untuk pembelian LCD tersebut.2.Untuk mengikuti perkembangan kemajuan Teknolgi Informasi (IT) .Yang menjadi pertanyaanya adalah apakah dibenarkan apabila pihak sekolah meminta perlengkapan seperti itu ke orang tua.Bukan kali ini saja pihak sekolah minta sumbangan.Pada waktu pertama kali anak saya diterima di sekolah, diwajibkan membayar uang sumbangan sebesar kurang lebih Rp.1000.000,-(satu juta).Jadi heran dibenak saya ...katanya sekolah negeri tidak boleh adanya sumbangan.....(ini tiap tahun siswa baru masuk diminta sumbangan lo pak gub) mohon penjelasannya...kalo perlu di tindak tegas.....bila perlu dipecat saja kepala sekolahnya
Disposisi
Sabtu, 24 Oktober 2015 - 05:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 16 Desember 2015 - 12:17 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan menegaskan bahwa Pendidikan merupakan tanggungjawab Pemerintah, orang tua dan masyarakat. Artinya, tanggungjawab pembiayaan pendidikan tidak hanya bertumpu pada Pemerintah, tetapi masyarakat dan orang tua diharapkan mampu berkontribusi sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.
- Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya telah mengalokasikan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dengan tujuan meringankan beban biaya masyarakat terhadap biaya pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 9 tahun bermutu. Oleh karena itu pengelolaan dana BOS di Sekolah diatur dengan Permendikbud No. 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2015 yang didalamnya mengatur apa yang boleh dibiayai dan hal yang tidak boleh dibiayai dengan dana BOS.
- Perlu saudara ketahui bahwa Pemerintah melarang adanya pungutan pada Sekolah Negeri sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, namun demikian masyarakat dan orang tua diharapkan menyumbang.
Pasal 1 ayat:
- Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/ barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar,
- Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa pungutan berbeda dengan sumbangan.
- Berkait dengan laporan Saudara, saya akan membantu dengan mengkomunikasikan hal tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Demak, namun demikian perlu saya sarankan pula agar Saudara membangun komunikasi ke Sekolah atau kepada Pemangku kewenangan Pendidikan Dasar yaitu Pemerintah Kabupaten Demak.