Kamis, 01 Maret 2018 - 14:05 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan setda kabupaten demak bahwa seleksi perangkat desa di kabupaten demak berpedoman pada perda kabupaten demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perbup nomor 7 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
proses pengisian perangkat desa di kabupaten demak yang sempat dihentikan sementara, saat ini sudah dilanjutkan kembali prosesnya berdasarkan surat bupati demak nomor 140/0203/II/2018 tanggal 2 februari 2018 perihal proses pengisian perangkat desa sebagai kelanjutan proses pengangkatan perangkat desa tahun 2017..
terkait apabila ada dugaan kecurangan dan terjadi praktik KKN diharapkan disertai dengan bukti-bukti yang kuat untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti..