Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44259600
Rincian Aduan
LGWP44259600
Selesai
Public
Walaupun perangkat Desa tdk PNS tapi harusnya pemerintah pusat memberikan kesejahteraanya untuk perangkat Desa, Disisi lain juga banyak permasalahan kecemburuan sosial mengenai tanah bengkok, ada sebagian perangkat desa yg tidak mendapatkan tanah bengkok sama sekali, dan ada yg mendapat tanah bengkok sangat luas ataupun sedikit, Padahal di golongan/struktur sama2 perangkat desa dengan jabatan kasi/kaur/kadus. Saya mohon permasalahan seperti ini harus di tindak lanjuti dan diselesaikan agar kinerja Perangkat desa bisa bekerja dengan maksimal dan tanpa ada lagi kecemburuan sosial di tingkat pemerintahan desa.
Disposisi
Senin, 07 Agustus 2017 - 08:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Senin, 07 Agustus 2017 - 20:59 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 08 Agustus 2017 - 07:37 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Pembagian bengkok itu internal kewenangan kepala desa. Pembagiannya dimusyawarahkan antara kades dan perangkatnya.
Selesai
Selasa, 08 Agustus 2017 - 07:37 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab