Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44254340
KABUPATEN DEMAK, 09 Jul 2025
SMK N 1 Demak telah melakukan bisnis seragam yg kuitansinya di kumpulkan saat daftar ulang, dengan tersebut sumber yang kami tanyakan menitipkan uang seragam 1jt dengan total Rp 1.720.000,- Dalam PP 17/2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi: Pasal 181 Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Pasal 198 Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 09 Juli 2025 - 21:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 10 Juli 2025 - 07:56 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA