Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44176115
KABUPATEN SUKOHARJO, 18 Sep 2024
Untuk proses validasi sertifikat elektronik / SHM membutuhkan waktu berapa lama, saya sudah melakukan AJB di notaris tahun lalu 22 Agustus 2023, sampai sekarang September 2024 belum jadi sertifikatnya “Hgb. 1015/Waru an PT. KIN JAYA PROPERTI” balik Nama dan Upgrade SHM”
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 18 September 2024 - 14:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 Oktober 2024 - 10:53 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan Anda, saat ini laporan Anda akan kami teruskan ke Kantor Pertanahan terkait. Mohon ketersediaannya untuk menunggu jawabannya. Terima kasih
Progress
Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:55 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih telah menghubungi layanan pengaduan LaporGub.
Menjawab pertanyaan Saudara, kami informasikan bahwa :
1. Berdasarkan data pada Aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (Aplikasi KKP) Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo bahwa terhadap HGB 1015/Waru atasnama PT. Kin Jaya Properti telah beralih kepada Ginanjar Yandiono Adi dengan tanggal lahir 21 Desember 1990 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 446/2024 tanggal 20 September 2024 yang dibuat oleh PPAT Wedi Asmara dan produk tersebut sudah diambil oleh Reza ( Staf PPAT Wedi Asmara) tanggal 4 Oktober 2024. Hingga saat ini terhadap HGB 1015/Waru tersebut belum terdapat permohonan lebih lanjut.
2. Untuk informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi PPAT Wedi Asmara, S.H. selaku Kuasa Pemohon.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan layanan kami.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara memerlukan penjelasan lebih lanjut, Saudara dapat datang secara langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo dengan alamat Jl. Jenderal Sudirman No. 310 Sukoharjo pada jam pelayanan dengan membawa berkas/dokumen pendukungnya. Terima kasih.