Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44136927
KABUPATEN TEGAL, 09 May 2023
Seamat siang Dalam hal ini saya selaku wali murid kelas 6 Yang di mana sebentar lagi akan lulus dan akan melanjutkan ke jenjang SMP. Di sini saya menanyakan perihal pihak sekolah SD, yang mana mengeluarkan kebijakan. Kebijakan tersebut, dimana setiap siswa di minta uang perpisahan dan uang sumbangan Apakah dalam hal ini di benarkan atau dan ada peraturan nya juga Ini terjadi di SDN Srengseng 01, kec.Pagerbarang, Tegal. Di atas adalah isi chat istri saya yang memberitahukan ke saya setelah mengikuti rapat dengan pihak sekolah dan orang tua wali. Mohon penjelasan dr bpk gubernur Karena selaku orang tua, yang awam dengan peraturan sprt ini. Dan yang pasti nya, anak untuk lanjut ke jenjang yang lebih tinggi saja, kita harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit Saya rasa dr sini bpk Gubernur paham dengan yang saya sampaikan Terimakasih
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 09 Mei 2023 - 14:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 10 Mei 2023 - 16:01 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partispasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Dikbud. Mohon bersabar nggih