Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44125233

Rincian Aduan

LGWP44125233

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
25 Feb 2019
0 ditandai
Yg terhormat Bapak Gubernur Jateng. Mohon dicek kondisi Desa Cerih Kec.Jatinegara Kab.Tegal. Masyarakat di Desa tersebut dalam pengambilan KTP elektronik yg sudah tercetak harus ke rumah dan ketemu dg Kepala Desa. Tidak bisa melalui perangkat desa dan bukan dilakukan di Balai Desa. Hal ini bisa jadi kesempatan buat Kepala Desa untuk melakukan pungli. Mohon agar kondisi tersebut bisa diperbaiki. Terima Kasih

Disposisi

Senin, 25 Februari 2019 - 15:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Selasa, 26 Februari 2019 - 07:58 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 26 Februari 2019 - 15:07 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Setelah  kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal berikut hasil tindaklanjutnya. Menurut Perangkat desa KTP malah diantar ke rumah-rumah. Yg belum ketemu dengan yang bersangkutan, diminta ketemu Pak Kades utk menghindari calo. Tolong buktinya jika ada pungli nggih utk menghindari fitnah

Selesai

Selasa, 26 Februari 2019 - 15:07 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab