Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44125233
Rincian Aduan
LGWP44125233
Selesai
Public
Yg terhormat Bapak Gubernur Jateng. Mohon dicek kondisi Desa Cerih Kec.Jatinegara Kab.Tegal. Masyarakat di Desa tersebut dalam pengambilan KTP elektronik yg sudah tercetak harus ke rumah dan ketemu dg Kepala Desa. Tidak bisa melalui perangkat desa dan bukan dilakukan di Balai Desa. Hal ini bisa jadi kesempatan buat Kepala Desa untuk melakukan pungli.
Mohon agar kondisi tersebut bisa diperbaiki. Terima Kasih
Disposisi
Senin, 25 Februari 2019 - 15:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Selasa, 26 Februari 2019 - 07:58 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 26 Februari 2019 - 15:07 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Setelah kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal berikut hasil tindaklanjutnya.
Menurut Perangkat desa KTP malah diantar ke rumah-rumah. Yg belum ketemu dengan yang bersangkutan, diminta ketemu Pak Kades utk menghindari calo. Tolong buktinya jika ada pungli nggih utk menghindari fitnah
Selesai
Selasa, 26 Februari 2019 - 15:07 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab