Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44113844
Rincian Aduan
LGWP44113844
Selesai
Public
Asslm..
Pak mau tnya, bgmn prosedur pndftrn sekdes ya?
Di daerah sya, tdk ada pngmmn pndftrn n tdk ada seleksi kok tau2 udah dilantik?
Pdhal setahu sya, ada pngmmn ke khalayak umum trs ada tes..
Trmksh.
Wsslm..
Disposisi
Jumat, 28 Juli 2017 - 09:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Senin, 31 Juli 2017 - 08:25 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 31 Juli 2017 - 08:26 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
mekanisme pengisian perangkat desa (termasuk sekretaris desa) berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah masing-masing kabupaten. Sebelum dilakukan pengisian perangkat desa terlebih dahulu juga dapat dilakukan penataan SOTK pemerintah desa sesuai dengan SOTK pemerintah desa yang baru berdasarkan permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tatakerja pemerintah desa
Selesai
Senin, 31 Juli 2017 - 08:45 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab