Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44113844

Rincian Aduan

LGWP44113844

Selesai Public
LAIN-LAIN
27 Jul 2017
0 ditandai
Asslm.. Pak mau tnya, bgmn prosedur pndftrn sekdes ya? Di daerah sya, tdk ada pngmmn pndftrn n tdk ada seleksi kok tau2 udah dilantik? Pdhal setahu sya, ada pngmmn ke khalayak umum trs ada tes.. Trmksh. Wsslm..

Disposisi

Jumat, 28 Juli 2017 - 09:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Senin, 31 Juli 2017 - 08:25 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 31 Juli 2017 - 08:26 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

mekanisme pengisian perangkat desa (termasuk sekretaris desa) berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah masing-masing kabupaten. Sebelum dilakukan pengisian perangkat desa terlebih dahulu juga dapat dilakukan penataan SOTK pemerintah desa sesuai dengan SOTK pemerintah desa yang baru berdasarkan permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tatakerja pemerintah desa

Selesai

Senin, 31 Juli 2017 - 08:45 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab