Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44085200

Rincian Aduan

LGWP44085200

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
29 Sep 2022
0 ditandai
Selamat pagi Pak... ijin lapor, di SD N 1 Purbalingga Kidul ada pungutan sumbangan pengembangan fasilitas sekolah sebesar Rp. 350.000 per siswa a/n komite sekolah kepada wali murid melalui WAG Paguyuban kelas...mohon dicek Pak, apakah ini tidak melanggar Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan no. 75 th 2016 Pasal 12 (b)?... Terimakasih atas perhatianya.

Disposisi

Kamis, 29 September 2022 - 10:59 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Kamis, 29 September 2022 - 11:24 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 05 Oktober 2022 - 14:11 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3475 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.

Selesai

Kamis, 20 Oktober 2022 - 07:48 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga : Terimakasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara ini sudah kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Dan Dindikbud Kab. Purbalingga sudah berkoordinasi dengan pihak SD N 1 Purbalingga Kidul. Adapun hasil yang kami dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut : (1) Berdasarkan hasil Rapat Pleno sekolah tanggal 27 September 2022 di SD N 1 Purbalingga  Kidul yang dipimpin oleh Komite Sekolah dan dihadiri oleh Pihak Sekolah, Pengurus Paguyuban Kelas, dan Perwakilan Wali Siswa dari kelas I s.d VI; (2) Dalam rapat pleno tersebut disampaikan Program-program Sekolah, dan ada program sekolah yang sempat tertunda karena adanya wabah covid-19, akhirnya disampaikan lagi pada kesempatan rapat pleno tersebut . Dalam Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan no. 75 th 2016 Pasal 12 (b) disitu berbunyi : melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Sedangkan dalam kesempatan ini yang disampaikan adalah sumbangan pendidikan, yang selanjutanya disebut Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan, jadi bukan berupa "pungutan"; (3) Dalam rapat pleno tersebut disepakati sumbangan semampunya dan diberi waktu sampai dengan bulan Maret 2023 bagi wali siswa yang berkenan ikut berpatisipasi dalam pelaksanaan program - program sekolah yang telah disampaikan. Dan program sekolah yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan kemampuan sumbangan dari wali siswa; (4) Sumbangan ini tidak mengikat, jadi dipersilahkan kepada orang tua siswa untuk menyumbang sesuai kemampuan masing-masing; (5) Pihak Sekolah dan Komite sekolah telah melakukan klarifikasi dengan Saudara Hari Trisnanto selaku pelapor. Dan hasil pertemuan tersebut pelapor menyatakan bahwa laporan yang disampaikan "tidak sepenuhnya benar" (dibuktikan dengan Surat pernyataan dari pelapor). Hal ini terjadi karena adanya miss komunikasi dalam informasi yang dibagikan di grup WA; (6) Berdasarkan hal tersebut pihak sekolah dan komite akan memperbaiki proses pemberian informasi dalam hal ini melalui Group Paguyuban Kelas, agar informasi yang disampaikan tepat, tidak menimbulkan persepsi yang salah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dalam lingkup pendidikan. Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan. Atas laporannya disampaikan terima kasih. (yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3475)