Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44039122
Rincian Aduan
LGWP44039122
Selesai
Public
Assalamualaikum wr.wb, Yth.Bpk.Gubernur. Kami karyawan PT Alam Citra lestari, alamat, KAWASAN INDUSTRI CANDI Jln Gatot Subroto blok.Xl.A no.7 Ngaliyan-Semarang. Keluhan kami adalah jam kerja serta upah minimum yg tdk sesuai dengan Peraturan UMK SEMARANG KOTA dan UU Tenaga Kerja. Kami bekerja 66 jam dalam seminggu yg seharusnya 40 jam dalam seminggu tanpa adanya upah lembur, sedang perusahaan tersebut termasuk perusahaan Export. Jika perusahaan menerapkan sistem target maka hasilnya pun juga tidak mendasar pada kemampuan SDM karyawan itu sendiri.dan apabila perusahaan melemburkan hari libur maka penghitungan upah lembur juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan UU Tenaga Kerja pula. Kami berharap kepada Bpk Gubernur beserta jajarannya untuk benar-benar segera menindaklanjuti keluhan kami. Atas perhatian dan kebijaksanaannya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu'alaikum wr.wb
Disposisi
Kamis, 24 Maret 2022 - 09:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 24 Maret 2022 - 11:41 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Senin, 20 Juni 2022 - 09:21 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
selamat pagi bapak/ibu terkait aduan kasus di pt alam citra lestari
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan bertemu dgn hrd, GM dan 3 orang perwakilan karyawan
Management menjelaskan bahwa sistem kerja berdasarkan target
Perwakilan pekerja menyatakan bahwa tidak pernah lembur sd j 21.00, bahkan jika target terpenuhi dimungkinkan pulang j 12.00
Jika pun mengejar loading eksport, lembur di hr libur dibayar 130rb dan selesai maks j 12.00.
Telah diterbitkan nota pemeriksaan. terimakasih
Selesai
Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:00 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai