Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44039122
KOTA SEMARANG, 24 Mar 2022
Assalamualaikum wr.wb, Yth.Bpk.Gubernur. Kami karyawan PT Alam Citra lestari, alamat, KAWASAN INDUSTRI CANDI Jln Gatot Subroto blok.Xl.A no.7 Ngaliyan-Semarang. Keluhan kami adalah jam kerja serta upah minimum yg tdk sesuai dengan Peraturan UMK SEMARANG KOTA dan UU Tenaga Kerja. Kami bekerja 66 jam dalam seminggu yg seharusnya 40 jam dalam seminggu tanpa adanya upah lembur, sedang perusahaan tersebut termasuk perusahaan Export. Jika perusahaan menerapkan sistem target maka hasilnya pun juga tidak mendasar pada kemampuan SDM karyawan itu sendiri.dan apabila perusahaan melemburkan hari libur maka penghitungan upah lembur juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan UU Tenaga Kerja pula. Kami berharap kepada Bpk Gubernur beserta jajarannya untuk benar-benar segera menindaklanjuti keluhan kami. Atas perhatian dan kebijaksanaannya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu'alaikum wr.wb
Disposisi
Kamis, 24 Maret 2022 - 09:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 24 Maret 2022 - 11:41 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Senin, 20 Juni 2022 - 09:21 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:00 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI