Selamat pagi/siang/sore/malam, saya ingin memberikan masukan dan keberatan terkait ketentuan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Tahun 2026 di Kota Semarang, khususnya persyaratan UKPPI Tingkat III yang menyebutkan bahwa syarat untuk jabatan pelaksana adalah memiliki pangkat minimal Pengatur Tingkat I (II/d) dengan masa kerja setidaknya 1 (satu) tahun setelah kenaikan pangkat terakhir.
Mengapa tahun ini muncul aturan dan syarat baru seperti itu, sementara syarat tersebut tidak diterapkan dalam pelaksanaan UKPPI di Provinsi Jawa Tengah dan di Kota Semarang tahun lalu di mana syarat untuk jabatan pelaksana hanya memerlukan masa kerja minimal 4 tahun dan pernah KP satu kali tanpa ketentuan menunggu 1 tahun setelah kenaikan pangkat terakhir. Ketentuan tersebut sangat merugikan pegawai yang telah memenuhi pangkat II/d, memiliki ijazah sesuai, dan telah menjalankan tugas yang relevan dengan kompetensi pendidikannya, harus menunda kesempatan mengikuti UKPPI hanya karena adanya syarat itu.
Saya juga menanyakan alasan adanya pembatasan ini jika terkait dengan efisiensi anggaran. Anggaran Ujian Dinas dan UKPPI sudah dicantumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN. Sebagai perangkat daerah yang fungsi bidang pengelolaan kepegawaian, pengembangan kompetensi, dan pembinaan karier ASN, penyelenggaraan Ujian Dinas dan UKPPI merupakan program yang bersifat esensial. Jika ada kebijakan efisiensi, seharusnya yang dievaluasi adalah aspek dan pemborosan anggaran lain yang tidak langsung mempengaruhi hak pengembangan karier ASN, bukan malah membatasi jumlah peserta dengan syarat baru yang tidak pernah diterapkan sebelumnya.
Saya ingin Pemerintah Kota Semarang dapat menjelaskan mengenai landasan hukum, pertimbangan kebijakan, serta pentingnya penambahan syarat masa kerja 1 (satu) tahun sejak kenaikan pangkat yang terakhir. Mengingat kebijakan ini berpengaruh langsung pada peluang pengembangan karier ASN, perubahan syarat sebaiknya memiliki dasar yang jelas, transparan, dan disampaikan dengan baik.