Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44007330

Rincian Aduan

LGWP44007330

Selesai Public
KOTA SEMARANG
06 Aug 2026
0 ditandai

Selamat pagi/siang/sore/malam, saya ingin memberikan masukan dan keberatan terkait ketentuan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Tahun 2026 di Kota Semarang, khususnya persyaratan UKPPI Tingkat III yang menyebutkan bahwa syarat untuk jabatan pelaksana adalah memiliki pangkat minimal Pengatur Tingkat I (II/d) dengan masa kerja setidaknya 1 (satu) tahun setelah kenaikan pangkat terakhir.

Mengapa tahun ini muncul aturan dan syarat baru seperti itu, sementara syarat tersebut tidak diterapkan dalam pelaksanaan UKPPI di Provinsi Jawa Tengah dan di Kota Semarang tahun lalu di mana syarat untuk jabatan pelaksana hanya memerlukan masa kerja minimal 4 tahun dan pernah KP satu kali tanpa ketentuan menunggu 1 tahun setelah kenaikan pangkat terakhir. Ketentuan tersebut sangat merugikan pegawai yang telah memenuhi pangkat II/d, memiliki ijazah sesuai, dan telah menjalankan tugas yang relevan dengan kompetensi pendidikannya, harus menunda kesempatan mengikuti UKPPI hanya karena adanya syarat itu.

Saya juga menanyakan alasan adanya pembatasan ini jika terkait dengan efisiensi anggaran. Anggaran Ujian Dinas dan UKPPI sudah dicantumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN. Sebagai perangkat daerah yang fungsi bidang pengelolaan kepegawaian, pengembangan kompetensi, dan pembinaan karier ASN, penyelenggaraan Ujian Dinas dan UKPPI merupakan program yang bersifat esensial. Jika ada kebijakan efisiensi, seharusnya yang dievaluasi adalah aspek dan pemborosan anggaran lain yang tidak langsung mempengaruhi hak pengembangan karier ASN, bukan malah membatasi jumlah peserta dengan syarat baru yang tidak pernah diterapkan sebelumnya.

Saya ingin Pemerintah Kota Semarang dapat menjelaskan mengenai landasan hukum, pertimbangan kebijakan, serta pentingnya penambahan syarat masa kerja 1 (satu) tahun sejak kenaikan pangkat yang terakhir. Mengingat kebijakan ini berpengaruh langsung pada peluang pengembangan karier ASN, perubahan syarat sebaiknya memiliki dasar yang jelas, transparan, dan disampaikan dengan baik.

Disposisi

Kamis, 06 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 07 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Progress

Jumat, 07 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Kota Semarang

Terima Kasih atas laporan dan aduannya, segera kami teruskan ke Bidang yang menangani

Selesai

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan nya, berikut jawaban dari bidang yang menangani : "Penambahan syarat masa kerja 1 tahun setelah KP terakhir untuk UKPPI tidak menutup peluang karir pengembangan PNS dan syarat untuk kenaikan pangkat Penyesuaian ijasah ke III/a adalah sudah memiliki masa kerja 1 tahun dari pangkat terakhir sehingga ujian hanya diperuntukkan untuk PNS yang sudah memenuhi syarat untuk Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah. Seperti tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. Sehingga BKPP mengambil kebijakan ini supaya PNS yang lulus UKPPI sudah memenuhi syarat untuk KPPI. Persyaratan ini tidak hanya berlaku untuk PNS pelaksana tetapi juga buat fungsional. Pertimbangan kebijakan anggaran tidak hanya membicarakan tentang pelaksanaan UKPPI nya, tetapi juga berdampak pada belanja pegawai Pemerintah Kota Semarang bagi PNS yang dinyatakan lulus UKPPI. Tanpa melalui jalur UKPPI, pengembangan karir pegawai tetap dapat dicapai, dan kebijakan ini tidak menutup peluang pengembangan karir PNS."