Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43839004

Rincian Aduan

LGWP43839004

Verifikasi Public
KABUPATEN SEMARANG
21 May 2020
0 ditandai
di desa saya tetap akan dilakukan sholat ied di masjid pa dgn protokol khusus.... sudah keluar srt edaran yg ditandatangani pa lurah. mohon lbh tegas pa gubernur. walaupun dgn protokol pencegahan covid tetap saja pa risiko penularannya besar.. krn masyarakatnya ga smuanya diem dirumah. msh banyak yg keluar rumah tanpa Apd masker.

Disposisi

Kamis, 21 Mei 2020 - 11:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP

Verifikasi

Kamis, 28 Mei 2020 - 07:49 WIB

SATPOL PP

TERIMA KASIH INFORMASINYA SESUAI FATWA MUI TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI DI TENGAH PANDEMI COVID-19 Ketentuan Hukum 1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). 2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid). 3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya. 4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah. 5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.