Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP43837133
KOTA SURAKARTA, 31 Dec 2019
Perihal mengenai pembangunan pasar Legi yg akan datang...1 jarak antar kios 1.8m apa mungkin bisa kalau buruh gendong berpapasan ....2 rencana kok mau di los saja ,apa mungkin barang barang kita kan banyang dan rowo rowo...kalau dilos apa bos bos penguat pasar Legi mau masuk pasar yg baru lagi....3 kalau unsur unsur penguat tidak mau masuk pasar...mereka sudah beli disekitaran pasar....kita kita pedagang pasti nggak akan dikunjungi bakul bakul luar kota...nasib kita pedagang pasar tradisional trus mau kemana....mohon perhatian Pak Ganjar....
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 31 Desember 2019 - 15:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 03 Januari 2020 - 09:31 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Selasa, 07 Januari 2020 - 06:54 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Selasa, 07 Januari 2020 - 06:55 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
1. Pembangunan Pasar Legi dikembalikan seperti semula (existing, yang dulunya kios akan mendapat bangunan kios,yang los juga mendapat los dan yang plataran juga mendapat plataran)
2. Secara luasan baik kios, los dan plataran diharapkan akan mendekati dengan luasan pada waktu semula namun semuanya akan berkurang karena untuk munculnya fasilitas umum yang harus ada.
3. Ukuran selasar atau gang way disesuaikan dengan aturan SNI Pasar minimal lebar 1,8 meter.
4. Konsep pembangunan Pasar Legi juga akan menata pedagang plataran yang ada di luar pasar dengan menata pedagang plataran di lantai paling atas dengan model 3 shift secara bergantian. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan