PERIHAL: ADUAN PELANGGARAN PENGGUNAAN PELAT NOMOR KENDARAAN DINAS
Kepada Yth.
Wali Kota Semarang
di Tempat
Dengan hormat,
Saya menyampaikan aduan terkait pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang dengan rincian sebagai berikut:
Identitas Kendaraan:
- Instansi: Dinas Perhubungan Kota Semarang
- Nomor Polisi: H 1125 XF
- Jenis Kendaraan: Mobil Dinas
Uraian Fakta:
Bahwa kendaraan dinas tersebut secara nyata menggunakan mika penutup pelat nomor (TNKB) berwarna gelap/kaca film, sehingga pelat nomor tidak terbaca dengan jelas.
Fakta ini didukung dengan bukti dokumentasi berupa foto/video.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan TNKB sesuai ketentuan dan dapat diidentifikasi.
- Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, terkait sanksi bagi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB sesuai ketentuan.
- Peraturan Kepolisian tentang TNKB, yang secara tegas melarang modifikasi atau penambahan yang mengganggu keterbacaan pelat nomor.
Penegasan:
Tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum oleh instansi yang justru memiliki fungsi pengawasan lalu lintas, sehingga mencederai prinsip keteladanan, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Permohonan:
Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta:
- Dilakukan pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap kendaraan dinas dimaksud.
- Dijatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab.
- Dilakukan evaluasi internal terhadap penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Semarang.
- Hasil penanganan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Demikian aduan ini disampaikan. Mohon untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hormat saya,