Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43827488

Rincian Aduan

LGWP43827488

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
16 Apr 2026
0 ditandai


PERIHAL: ADUAN PELANGGARAN PENGGUNAAN PELAT NOMOR KENDARAAN DINAS

Kepada Yth.

Wali Kota Semarang

di Tempat

Dengan hormat,

Saya menyampaikan aduan terkait pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang dengan rincian sebagai berikut:

Identitas Kendaraan:

  • Instansi: Dinas Perhubungan Kota Semarang
  • Nomor Polisi: H 1125 XF
  • Jenis Kendaraan: Mobil Dinas

Uraian Fakta:

Bahwa kendaraan dinas tersebut secara nyata menggunakan mika penutup pelat nomor (TNKB) berwarna gelap/kaca film, sehingga pelat nomor tidak terbaca dengan jelas.

Fakta ini didukung dengan bukti dokumentasi berupa foto/video.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan TNKB sesuai ketentuan dan dapat diidentifikasi.
  2. Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, terkait sanksi bagi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB sesuai ketentuan.
  3. Peraturan Kepolisian tentang TNKB, yang secara tegas melarang modifikasi atau penambahan yang mengganggu keterbacaan pelat nomor.

Penegasan:

Tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum oleh instansi yang justru memiliki fungsi pengawasan lalu lintas, sehingga mencederai prinsip keteladanan, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Permohonan:

Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta:

  1. Dilakukan pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap kendaraan dinas dimaksud.
  2. Dijatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab.
  3. Dilakukan evaluasi internal terhadap penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Semarang.
  4. Hasil penanganan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Demikian aduan ini disampaikan. Mohon untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hormat saya,


Disposisi

Jumat, 17 April 2026 - 09:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERHUBUNGAN

Progress

Jumat, 17 April 2026 - 11:30 WIB

Kota Semarang

terima kasih informasinya sgera kami cek dan tindaklanjuti

Selesai

Senin, 20 April 2026 - 09:01 WIB

Kota Semarang

Menindaklanjuti aduan tersebut, terhadap TNKB kendaraan dimaksud telah dilakukan pelepasan dari tempat yang tidak sesuai dan dikembalikan pada posisi sebagaimana ketentuan yang berlaku.