Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP43819247
KOTA SEMARANG, 06 Oct 2022
Selamat Siang Pak Saya ingin meminta pendapat, saya harus bagaimana Lur... Saya adalah seorg kepala rumah tangga yg tinggal di Rusun Karangroto. Selama 2 tahun saya berjuang untuk memperjuangkan hak hak saya sebagai seorang Supir truk selama 17 tahun disebuah perusahaan didaerah Muktiharjo. 2 tahun lalu. Saya dikeluarkan dengan alasan bermacam macam, dan saya disuruh untuk membuat pernyataan mengundurkan diri, tapi saya tolak. Kemudian karena umur sudah gak mungkin saya bekerja di perusahaan lain. Saya mencoba untuk menuntut hak hak saya sbg seorg pekerja pesangon dll. Tapi Perusahaan tidak mau mengeluarkan uang sepeserpun. Kemudian 2 tahun yang lalu saya mulai untuk berjuang memperjuangkan keadilan. ke Dinas tenaga kerja kota Semarang. Disini saya mendapat risalah bahwa perusahaan dihimbau utk melaksanakan kewajibannya. Tapi perushaan tetap diam. ke Dinas tenaga kerja Provinsi. Saya juga mendapat risalah bahwa peusahaan dihimbau utk memberikan pesangon. Tapi perusahaan tetap diam. saya ke PN Semarang. Saya mendaftarkan kasus PHI. Setelah berjalan sidang keputusannya kasus saya ditolak karena dengan alasan tidak sesuai. Mereka memakai pengacara dari Jakarta dan saya sendirian. Saya ajukan lagi kasus PHI yg ke 2 dengan berkas yang sudah dibantu betulin oleh salah satu LBH Provinsi. Disini Hakim mengabulkan gugatan sebagian dan saya mendapat keputusan pesangon 46 juta dari 150 juta tuntutan saya. Tapi Perushaan tidak terima. Kemudian mereka mengajukan Kasasi ke MA. pada Juli 2022 kemarin saya menang di MA. Karena MA menolak kasasi mereka. Tapi sampai hari ini mereka tetap diam. Saya sebetulnya sudah lelah... Karena kebutuhan hidup sehari haripun morat marit karena demi memperjuangkan keadilan. Saya bulan kemarin memutuskan melaporkan ini kekepolisian dengan pidana UU Cipta kerja. Tapi gak tahu lagi. Apakah hukum bisa membantu orang kecil seperti saya? Saya sudah lelah pak... mohon bisa diberikan tanggapan pak. Apalagi yg harus saya lakukan...
Disposisi
Jumat, 07 Oktober 2022 - 07:52 WIB
Verifikasi
Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:18 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI