Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43756450
Rincian Aduan
LGWP43756450
Selesai
Public
Lampiran
Sudah lebih dari 1 tahun laporan kami tentang Polusi udara yang diakibatkan tempat pengolahan sampah Unnes, bau busuk dan menyengat dari tempat pengolahan sampah Unnes, Debu yang dihasilkan dari tempat pengolahan sampah Unnes. Ingat jangan dianggap selesai laporan kami hanya dengan datangnya pejabat terkait ke tempat sampah itu tanpa ada catatan hitam diatas putih tanggal dan tahun akan pindah maupun tutup nya tempat itu..karena setiap kami lapor ke tempat itu selalu dianggap hanya kami 1 orang saja yang lapor bahkan kadang dianggap tidak pernah ada yang lapor. RT kami sudah tahu kasus ini lama sekali tapi bungkam seribu bahasa karena kami warga kecil bahkan kami yang menyuarakan dan ingin udara kami bersih kembali ini dianggap orang nyeleneh .Lokasi tempat pengolahan sampah Unnes GG.imam Bonjol desa Banaran kelurahan Sekaran kecamatan Gunungpati Semarang
Disposisi
Sabtu, 20 Januari 2024 - 21:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Minggu, 21 Januari 2024 - 18:05 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Senin, 22 Januari 2024 - 09:04 WIBKota Semarang
Terima kasih atas aduan yang disampaikan. Aduan telah kami sampaikan ke bidang terkait agar dapat ditindaklanjuti
Selesai
Senin, 05 Februari 2024 - 11:12 WIBKota Semarang
Dari verifikasi tersebut di atas telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
1. Kegiatan usaha yang diadukan adalah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dengan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan Universitas Negeri Semarang (Unnes) melalui PT. ALTSA;
2. Lokasi TPST Unnes berada di Gang. Ki Ageng Gribik, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 50299;
3. Menurut Lurah Sekaran :
a. Sudah ditindaklanjuti oleh Kelurahan Sekaran dengan mengadakan rapat koordinasi bersama pihak pengelola TPST, perwakilan warga terdampak, Ketua RT 5, Ketua RT 7 dan pihak Unnes;
b. Pelapor tidak berkenan hadir dan diwakilkan oleh petugas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH);
c. Hasil rapat bahwa ke depannya lokasi TPST tersebut akan berpindah ke lokasi yang baru di RT 02 RW 04 Kelurahan Sekarangan, Kecamatan Gunungpati;
d. Lokasi rencana pembangunan TPST baru sedang tahap perkerasan jalan;
e. Sebelum membangun dan berpindah ke lokasi baru harus ada sosialisasi dan persetujuan warga sekitarnya;
f. Selain dari sampah Unnes TPST tersebut juga melayani sampah warga setempat;
4. Temuan tim DLH Kota Semarang :
a. TPST sudah dibangun mulai bulan April Tahun 2020 dan mulai operasional di bulan Januari Tahun 2021;
b. TPST Unnes dikelola oleh pihak ke tiga melalui PT. ALTSA
c. Pernah terjadi kebocoran pada cerobong dan sudah dimatikan serta dilakukan perbaikan;
d. Jumlah sampah yang masuk ke lokasi TPST sebnayak + 7 ton per hari terdiri dari sampah organik dan an organik semua sampah masuk kedalam proses pengelolaan untuk organik dioalah menjadi kompos dan an organik dipilah sesuai dengan sampah yang memiliki nilai jual sedangkan residu untuk sampah organik dan an organik di olah menggunakan incinerator dengan suhu 800oC dan dimanfaatkan menjadi bahan baku pavling blok
e. Belum pernah dilakukan uji kualitas udara sejak pertama operasional hingga dilkaukan verifikasi lapangan oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang
f. Saat dilakukan verifikasi lapangan penampakan cerobong berbeda dengan gambar cerobong yang dikirimkan melaui laman Sapa Mbak Ita pada saat dilakukan verlap kondisi cerobong menegeluarkan asap berwarna putih dan uap air dari proses incinerator
g. Pihak Unnes akan merelokasi lokasi TPST ke lokasi yang jauh dari permukiman dan sudah dalam tahap pengurusan perijinan dan pembuatan akses jalan
h. Akan dilkaukan pemanggilan lebih lanjut kepada Pihak Unnes selaku pemilik TPST dan PT ALTSA selaku operator atau pelaksana teknis TPST