Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43730860

Rincian Aduan

LGWP43730860

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
18 Apr 2020
0 ditandai
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh... Pak saya mohon bantuan untuk masalah lesing... Kemarin saya sudah mengurus ke lesing... Saya meminta keringanan tenggang waktu sampai selesai nya pandemi covid19.. tapi dari lesing cuma ngasih keringanan memperendah angsuran dan memperpanjang masa angsuran... Yg jadi masalah saya... Gimana saya mau bayar angsuran sedangkan saya sebagai kariawan di pertokoan sudah di liburkan dan gak ada pemasukan... Jangankan buat angsur lesing buat makan saja suddah bingung... sedangkan pendapat sudah gk ada .. Mohon ???????????????????????? sekali bantuan nya pak Ganjar untuk ojk mengeluarkan keringanan tenggang waktu sampai pandemi covid19 selesai

Disposisi

Minggu, 19 April 2020 - 10:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Minggu, 19 April 2020 - 10:54 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf tidak ada yang mempersulit masyarakat, untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Leasing untuk supaya dicarikan jalan tengah yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 08:16 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 08:16 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466