Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43619662

Rincian Aduan

LGWP43619662

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
03 Mar 2022
0 ditandai
pak ganjar perusahan kami bekerja tidak menerpakan kompensasi pkwt seperti PP 35 THN 2021 hak cipta kerja tolong di bantu buat proses pelaporan ya ke pihak terkait pak perusahab kami bekerja PT ANUGRAH TRINITY SEJAHTERAH

Disposisi

Jumat, 04 Maret 2022 - 08:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 10 Maret 2022 - 08:20 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Kamis, 10 Maret 2022 - 08:44 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu Mohon ijin melaporkan tindak lanjut pengaduan di PT. Anugrah Trinity Sejahtera dengan hasil sebagai berikut :
1. Telah dilakukan pembinaan dan pemeriksaan kepada perusahaan terkait pengaduan tersebut oleh pengawas ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan outsourcing (penyedia jasa keamanan).
3. Berdasarkan keterangan dari direktur bahwa perusahaan belum memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang telah berakhirnya PKWT. Dikarenakan di dalam MOU dengan user belum dicantumkan mengenai uang kompensasi dan sebagian user menolak akan adanya klausul hal tersebut.
4. Terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan akan diterbitkan nota pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

Demikian kami sampaikan. Terima kasih

Selesai

Kamis, 10 Maret 2022 - 08:44 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai