Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP43619662
KABUPATEN TEGAL, 03 Mar 2022
pak ganjar perusahan kami bekerja tidak menerpakan kompensasi pkwt seperti PP 35 THN 2021 hak cipta kerja tolong di bantu buat proses pelaporan ya ke pihak terkait pak perusahab kami bekerja PT ANUGRAH TRINITY SEJAHTERAH
Disposisi
Jumat, 04 Maret 2022 - 08:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 10 Maret 2022 - 08:20 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Kamis, 10 Maret 2022 - 08:44 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
1. Telah dilakukan pembinaan dan pemeriksaan kepada perusahaan terkait pengaduan tersebut oleh pengawas ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan outsourcing (penyedia jasa keamanan).
3. Berdasarkan keterangan dari direktur bahwa perusahaan belum memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang telah berakhirnya PKWT. Dikarenakan di dalam MOU dengan user belum dicantumkan mengenai uang kompensasi dan sebagian user menolak akan adanya klausul hal tersebut.
4. Terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan akan diterbitkan nota pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih
Selesai
Kamis, 10 Maret 2022 - 08:44 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI