Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43472245
Rincian Aduan
LGWP43472245
Selesai
Public
Kemarin di beranda saya lihat berseliweran berita tentang pembuatan sertifikat program pemerintah yang katanya kalau biaya pembuatan sertifikat diatas Rp 150.000,- disuruh lapor, tapi kita tdk tau harus lapor ke siapa...
Fakta dilapangan pungutan biaya pembuatan sertifikat bervariasi, rata-rata sih antara Rp 300.000,- sd Rp 500.000,- ditempat kami dipungut Rp 600.000,-
Bayangkan saja dalam 1 desa yang membuat sertifikat bisa ribuan dan banyak dari mereka yg tergolong kurang mampu...
Apakah hal seperti ini termasuk wajar mau didiamkan saja, atau perlu di jewer, monggo pak gubernur pak bupati, atau siapa saja yg berwenang...
Disposisi
Rabu, 19 Februari 2020 - 11:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Senin, 24 Februari 2020 - 10:30 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
jika memang ada pelanggaran silahkan sodara laporkan kepada pihak berwajib disertai bukti2, terimakasih
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah