Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43469867
Rincian Aduan
LGWP43469867
Selesai
Public
assalamualaikum pak ganjar , mohon maaf mengganggu waktu bapak yg sibuk .
saya mau tanya pak , terkait penyaliran BSU . saya terdaftar sebagai penerima BSU , tapi sampe detik ini masih belum menerima pak . apakah ada nomor instansi yg bisa saya hubungi untuk saya mintai penjelasan pak ?
terima kasih
Disposisi
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 09:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 24 Oktober 2022 - 09:46 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Senin, 24 Oktober 2022 - 09:49 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait bantuan BSU dari pemerintah persyaratannya adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juli 2022.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta
4. Dikecualikan untuk ASN dan TNI / Polri
sebagai catatan bahwa “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan”.
untuk pengecekan lebih jelasnya silahkan bisa di cek di www.bsu.kemnaker.go.id terimakasih
Selesai
Senin, 24 Oktober 2022 - 09:50 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai