Rincian Aduan
LGWP43458460
Lihat detail lengkap aduan LGWP43458460
LGWP43458460
Admin Gubernuran
DINAS PENDIDIKAN
LAPORAN DITERIMA
DINAS PENDIDIKAN
Terkait relokasi..
Yang dapat saya sampaikan sebagai operator/staf adalah sebagai berikut :
1. Usulan relokasi 2023 tidak disetujui dengan munculnya surat dari MenPAN di bulan November 2024;
2. Dinas pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jateng selanjutnya berencana berkoordinasi dengan Kemdikbud untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi guna relokasi;
3. Menindaklanjuti nomor 2 maka Dinas Pendidikan melaksanakan desk usulan relokasi di bulan Januari 2025;
4. Hasil desk Januari 2025 kami informasikan ke Kemdikbud melalui surat resmi aplikasi Srikandi pun melalui jalur lainnya ke Kemdikbud;
5. Kemdikbud menerbitkan surat jawaban, bukan rekomendasi pada bulan April 2025. Surat tersebut, untuk kemudian kami tindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke BKD untuk dibantu fasilitasi relokasi ke BKN dan MenPAN;
6. Selanjutnya surat kemdikbud tersebut dikonsultasikan ke BKN dan MenPAN;
7. Jawaban BKN dan MenPAN masih belum memberikan kejelasan persetujuan terkait usulan relokasi guru. Jawaban yang pasti adalah belum ada regulasi terkait relokasi pppk guru;
8. Sampai saat ini kami trus berkoordinasi dan mencari solusi terkait permasalahan relokasi dimaksud.
Demikian yg dapat kami informasikan berdasarkan pengetahuan saya sebagai operator/staf. Bilamana ada kekeliruan informasi maka sampaikan permohonan maaf..
Terima kasih
DINAS PENDIDIKAN
Aduan telah diselesaikan.