Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43458460

Rincian Aduan

LGWP43458460

Selesai Public
KOTA SEMARANG
06 May 2025
0 ditandai
Kepada : Yth BKD Jawa tengah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng. Saya selaku salah satu guru di SMK di jateng ingin mengadukan terkait kebijakan Relokasi PPPK Guru 2025 yang tidak Adil. Kenapa tidak adil karena tujuan di adakan rekrutmen PPPK Guru 2025 yaitu untuk mengisi kekosongan guru pada sekolah SMA / SMK, namun ada beberapa Guru PPPK 2025 mengajukan Relokasi / Perpindahan ke Daerah asal. Ada kasus di SMK N xxx di kabupaten Banjarnegara mendapat alokasi PPPK Guru Mapel Bahasa Indonesia karena di SMK tersebut Tidak ada guru Bahasa indonesia, namun setelah di beri alokasi PPPK Guru Bahasa indonesia malah Guru tersebut mengajukan Relokasi ke Daerah lain, atau ke daerah asal / domisili guru tersebut. Kebijakan Relokasi Untuk PPPK Guru 2025 adalah kebijakan yg aneh dan tidak adil. Yang namanya diangkat menjadi PPPK Guru di Jawa tengah seharusnya siap ditempatkan di seluruh jawa tengah, bukan malah minta relokasi ke daerah asal. Saya mohon kebijakan relokasi atas permintaan guru pppk 2025 ditiadakan agar memenuhi rasa keadilan bagi sekolah yang membutuhkan guru tersebut.

Disposisi

Selasa, 06 Mei 2025 - 15:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Rabu, 07 Mei 2025 - 08:11 WIB

DINAS PENDIDIKAN

LAPORAN DITERIMA

Progress

Senin, 07 Juli 2025 - 09:33 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Terkait relokasi..

Yang dapat saya sampaikan sebagai operator/staf adalah sebagai berikut :

1. Usulan relokasi 2023 tidak disetujui dengan munculnya surat dari MenPAN di bulan November 2024;

2. Dinas pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jateng selanjutnya berencana berkoordinasi dengan Kemdikbud untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi guna relokasi;

3. Menindaklanjuti nomor 2 maka Dinas Pendidikan melaksanakan desk usulan relokasi di bulan Januari 2025;

4. Hasil desk Januari 2025 kami informasikan ke Kemdikbud melalui surat resmi aplikasi Srikandi pun melalui jalur lainnya ke Kemdikbud;

5. Kemdikbud menerbitkan surat jawaban, bukan rekomendasi pada bulan April 2025. Surat tersebut, untuk kemudian kami tindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke BKD untuk dibantu fasilitasi relokasi ke BKN dan MenPAN;

6. Selanjutnya surat kemdikbud tersebut dikonsultasikan ke BKN dan MenPAN;

7. Jawaban BKN dan MenPAN masih belum memberikan kejelasan persetujuan terkait usulan relokasi guru. Jawaban yang pasti adalah belum ada regulasi terkait relokasi pppk guru;

8. Sampai saat ini kami trus berkoordinasi dan mencari solusi terkait permasalahan relokasi dimaksud.

Demikian yg dapat kami informasikan berdasarkan pengetahuan saya sebagai operator/staf. Bilamana ada kekeliruan informasi maka sampaikan permohonan maaf..

Terima kasih

Selesai

Senin, 07 Juli 2025 - 11:54 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Aduan telah diselesaikan.