Kepada Yth. Dinas Perhubungan / Satpol PP / Instansi Berwenang,
Bersama laporan ini, saya ingin melaporkan adanya pelanggaran penyalahgunaan badan/bahu jalan umum untuk tempat parkir kendaraan secara rutin yang dilakukan oleh penghuni rumah tepat disamping mobil tersebut.
Detail Kendaraan:
Nomor Polisi: AB 1126 QR
Jenis/Warna Kendaraan: MPV Hitam (Toyota Avanza/Veloz)
Lokasi: Jalan Melati III Brumbung RT 003/RW 007, Kaliancar, Selogiri, Wonogiri
Share Location: https://maps.app.goo.gl/Pf1SyWhnmqjW7A6f7
Kronologi:
Kendaraan diparkir memakan separuh badan jalan sehingga sangat menyempitkan akses jalan warga. Hal ini menyulitkan mobil lain yang melintas dan berisiko fatal jika terdapat situasi darurat yang membutuhkan akses melintas cepat bagi Armada Pemadam Kebakaran atau Mobil Ambulans.
Kejadian ini sudah berlangsung lebih dari satu kali ditempat yang sama (semuanya tetap menutup akses jalan, mobil tidak bisa lewat). Hal ini dipersulit dengan adanya pot tanaman dan cor-cor an semen disebelah mobil (diatas selokan).
Mohon bantuannya dari pihak terkait untuk memberikan penertiban, teguran resmi, atau penindakan hukum sesuai regulasi daerah yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan warga serta berfungsinya fasilitas umum sebagaimana mestinya.
Terima kasih.