Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP43307609
KABUPATEN PEKALONGAN, 07 Jun 2021
assalamualaikum, pak saya mau tanya ,apakah seorang notaris bisa mendaftarkan ke BPN / Agraria tanpa sepengetahuan pemilik sawah tersebut? sawah tersebut masih persil , sedangkan si pembeli kasih uang muka 5.000.000 dengam keterangannya apabila 2 bulan tidak di lunasi maka uang muka hangus / hilang terhitung dari tanggal transaksi 08 maret 2020.Setelah saya konfirmasi untuk melakukan pemblokiran harus kelurahan setempat dulu, tapi kelurahan tersebut tidak mau mentanda tangani surat permohonan pemblokiran tersebut, dengan alesan takut di salahkan pihak yang mendaftarkan, ini ada apa sebenarnya pak?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 08 Juni 2021 - 08:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 24 Juni 2021 - 08:30 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Senin, 13 Desember 2021 - 23:52 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah