Rincian Aduan : LGWP43307609

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 07 Jun 2021

assalamualaikum, pak saya mau tanya ,apakah seorang notaris bisa mendaftarkan ke BPN / Agraria tanpa sepengetahuan pemilik sawah tersebut? sawah tersebut masih persil , sedangkan si pembeli kasih uang muka 5.000.000 dengam keterangannya apabila 2 bulan tidak di lunasi maka uang muka hangus / hilang terhitung dari tanggal transaksi 08 maret 2020.Setelah saya konfirmasi untuk melakukan pemblokiran harus kelurahan setempat dulu, tapi kelurahan tersebut tidak mau mentanda tangani surat permohonan pemblokiran tersebut, dengan alesan takut di salahkan pihak yang mendaftarkan, ini ada apa sebenarnya pak?

0 Orang Menandai Aduan Ini