Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43261038
Rincian Aduan
LGWP43261038
Selesai
Public
Lampiran
maaf pak, sekedar mau konfirmasi mengenai aturan pencegahan covid-19, krn didesa2 byk menerapkan aturan sendiri2, dan diputuskan secara sepihak...
sbg contoh ada yg menerapkan anak kos klo kluar wilayah desa brarti org tsb tidak boleh kembali lg, yg berpotensi kehilangan pekerjaan...
kita scara pribadi sdh menerapkan physical distance, tiap msuk desa, diperiksa suhu, orangnya disemprot disinfektan, jarak rmh ke kos cm 30-45mnit itu dikategorikan mudik...
kita g masalah dgn sop kesehatan, cm kita keberatan klo keluar wilayah desa(pulang rmh) itu tidak diperbolehkan lg msuk desa yg berpotensi kehilangan pekerjaan...
apakah dgn jarak tempuh dekat dikategorikan mudik klo kluar desa?
apa bener ini arahan dr pak ganjar?
klo emg dr pak ganjar kita akan legowo..
semisal g ad solusi kita siap kehilangan pekerjaan dan meninggalkan desa, yg terpenting visi misi jateng sukses, kita siap dukung..
berikut saya lampirkan foto edaran...
Topik
Disposisi
Kamis, 02 April 2020 - 09:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Kamis, 02 April 2020 - 10:24 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 07 April 2020 - 08:43 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
mohon bersabar dan sedikit legowo, karena kondisi sedang wabah.
Selesai
Selasa, 07 April 2020 - 08:44 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab