Rincian Aduan : LGWP43261038

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 02 Apr 2020

maaf pak, sekedar mau konfirmasi mengenai aturan pencegahan covid-19, krn didesa2 byk menerapkan aturan sendiri2, dan diputuskan secara sepihak... sbg contoh ada yg menerapkan anak kos klo kluar wilayah desa brarti org tsb tidak boleh kembali lg, yg berpotensi kehilangan pekerjaan... kita scara pribadi sdh menerapkan physical distance, tiap msuk desa, diperiksa suhu, orangnya disemprot disinfektan, jarak rmh ke kos cm 30-45mnit itu dikategorikan mudik... kita g masalah dgn sop kesehatan, cm kita keberatan klo keluar wilayah desa(pulang rmh) itu tidak diperbolehkan lg msuk desa yg berpotensi kehilangan pekerjaan... apakah dgn jarak tempuh dekat dikategorikan mudik klo kluar desa? apa bener ini arahan dr pak ganjar? klo emg dr pak ganjar kita akan legowo.. semisal g ad solusi kita siap kehilangan pekerjaan dan meninggalkan desa, yg terpenting visi misi jateng sukses, kita siap dukung.. berikut saya lampirkan foto edaran...

0 Orang Menandai Aduan Ini