Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43237562
Rincian Aduan
LGWP43237562
Disposisi
Senin, 04 Agustus 2025 - 17:43 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 Agustus 2025 - 14:29 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
aduan kami teruskan ke dinas terkait
Progress
Senin, 11 Agustus 2025 - 14:35 WIBKabupaten Jepara
Terkait aduan ini kami sarankan untuk mengajukn audiensi dengan Bupati Jepara untuk persolan ini.
Dari pemerintah kabupaten, ijin hanya sampai PBG..
utk perpanjangan tidak diperlukan PBG lagi.
Kecuali ada perubahan tapak atau dimensi tower.
Untuk perpanjangan sewa lahan tidak diwajibkan sosialisasi, namun pemilik lahan biasanya diwanti2 vendor tower utk memikirkan warga sekitar yang terdampak terkait kompensasi. karena itu kami sarankan untuk mengajukan audiensi saja karena melibatkan beberapa dinas dan pihak lain agar ada kejelasan dan solusi terhadap persoalan tersebut.
Progress
Rabu, 31 Desember 2025 - 15:38 WIBKabupaten Jepara
Terkait laporan ini kami sampaikan bahwa yang di daehah hanya terkait ijin PBG (persetujuan Bangunan Gedung) sedangkan ijin operasionalnyab langsung di Komdigi.
Sepanjang tidak ada perubahan luasan/peruntukan, maka PBG tidak ada perpanjangan.
Selesai
Rabu, 31 Desember 2025 - 15:38 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih