Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43195000
Rincian Aduan
LGWP43195000
Lampiran
Disposisi
Sabtu, 08 Maret 2025 - 13:24 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 Maret 2025 - 09:33 WIBDINAS PENDIDIKAN
LAPORAN DITERIMA
Dikembalikan
Senin, 10 Maret 2025 - 09:39 WIBDINAS PENDIDIKAN
disposisi nya ke BKD
Disposisi
Senin, 10 Maret 2025 - 09:44 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 11 Maret 2025 - 07:56 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Bapak/Ibu Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke bidang yang menangani.
Progress
Selasa, 11 Maret 2025 - 07:57 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima kasih atas perhatian dan informasi yang telah disampaikan terkait dengan aduan/laporan tentang penataan guru PPPK.
Dikembalikan
Selasa, 11 Maret 2025 - 14:17 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kewenangan terkait penempatan langsung dari Dinas Pendidikan.
Terimakasih
Disposisi
Selasa, 11 Maret 2025 - 19:53 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 12 Maret 2025 - 08:35 WIBDINAS PENDIDIKAN
LAPORAN DITERIMA
Progress
Kamis, 13 Maret 2025 - 11:43 WIBDINAS PENDIDIKAN
Relokasi merupakan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah karena output dari Relokasi ini kluar SPMT Kepala Dinas, relokasi dilakukan bagi yg 0 jam di satpen SMA,SMK, SLB tetapi karena banyak kendala akibat relokasi, data Info GTK, PMM tidak dapat valid dikarenakan output relokasi ini (SPMT yg baru) tdk merubah SK Pengangkatan Gubernur, trkait dengan hal tersebut Relokasi terakhir dilakukan pada Tahun 2022, untuk adanya desk penataan, pendataan Mutasi maupun Relokasi Pendidik dan tenaga kependidikan bagi GTT, PTT, PNS maupun PPPK menunggu Kebijakan lebih lanjut.
Terimakasih
Selesai
Selasa, 01 Juli 2025 - 10:35 WIBDINAS PENDIDIKAN
Aduan telah diselesaikan.