Rincian Aduan
LGWP43195000
Lihat detail lengkap aduan LGWP43195000
LGWP43195000
Admin Gubernuran
DINAS PENDIDIKAN
LAPORAN DITERIMA
DINAS PENDIDIKAN
disposisi nya ke BKD
Admin Gubernuran
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Bapak/Ibu Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke bidang yang menangani.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima kasih atas perhatian dan informasi yang telah disampaikan terkait dengan aduan/laporan tentang penataan guru PPPK.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kewenangan terkait penempatan langsung dari Dinas Pendidikan.
Terimakasih
Admin Gubernuran
DINAS PENDIDIKAN
LAPORAN DITERIMA
DINAS PENDIDIKAN
Relokasi merupakan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah karena output dari Relokasi ini kluar SPMT Kepala Dinas, relokasi dilakukan bagi yg 0 jam di satpen SMA,SMK, SLB tetapi karena banyak kendala akibat relokasi, data Info GTK, PMM tidak dapat valid dikarenakan output relokasi ini (SPMT yg baru) tdk merubah SK Pengangkatan Gubernur, trkait dengan hal tersebut Relokasi terakhir dilakukan pada Tahun 2022, untuk adanya desk penataan, pendataan Mutasi maupun Relokasi Pendidik dan tenaga kependidikan bagi GTT, PTT, PNS maupun PPPK menunggu Kebijakan lebih lanjut.
Terimakasih
DINAS PENDIDIKAN
Aduan telah diselesaikan.