Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43158343
Rincian Aduan
LGWP43158343
Disposisi
Sabtu, 18 Februari 2023 - 06:11 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 Februari 2023 - 14:47 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Selasa, 13 Juni 2023 - 13:59 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak/ibu terkait permohonan informasi saudara bahwa terkait kelebihan jam kerja berdasarkan UU Ketenaga kerjaan tidak di perbolehkan namun Perlu kita ketahui terlebih dahulu, waktu kerja sebelumnya diatur di dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, yang kemudian dilakukan perubahan di dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja, dan juga diatur di dalam ketentuan Pasal 21 PP 35/21. Ketentuan peraturan tersebut mengatur sebagai berikut:
1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
3. Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. terimakasih
Selesai
Selasa, 13 Juni 2023 - 14:00 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai