Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43158343

Rincian Aduan

LGWP43158343

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
18 Feb 2023
0 ditandai
Saya ingin bertanya pak ? Apakah boleh pabrik memolorkan jam kerja karyawan sampai 30 menit bahkan 1,5 jam ?? Kejadian sering terjadi di PT PAN BROTHER di daerah Boyolali utara tepatnya di Klego

Disposisi

Sabtu, 18 Februari 2023 - 06:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 20 Februari 2023 - 14:47 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Selasa, 13 Juni 2023 - 13:59 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang bapak/ibu terkait permohonan informasi saudara bahwa terkait kelebihan jam kerja berdasarkan UU Ketenaga kerjaan tidak di perbolehkan namun Perlu kita ketahui terlebih dahulu, waktu kerja sebelumnya diatur di dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, yang kemudian dilakukan perubahan di dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja, dan juga diatur di dalam ketentuan Pasal 21 PP 35/21. Ketentuan peraturan tersebut mengatur sebagai berikut:


1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

3. Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. terimakasih


Selesai

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:00 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai