Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43142509
Rincian Aduan
LGWP43142509
Disposisi
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 20:55 WIBVerifikasi
Senin, 07 November 2022 - 11:39 WIBBIRO HUKUM
Progress
Kamis, 08 Desember 2022 - 09:36 WIBBIRO HUKUM
Yth. Bapak/Ibu
Berkaitan dengan aduan Bapak/Ibu tersebut sudah melaksanakan tahapan musyawarah bentuk kerugian dan penyampaian nominal nilai UGK (Uang Ganti Kerugian). Secara administratif, nominal UGK adalah hasil dari proses penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang bersifat independen. Langkah selanjutnya adalah diberikan waktu 14 Hari Kerja bagi Pihak yang keberatan untuk menyampaikan keberatan ke Pengadilan Negeri.
Demikian harap dijadikan maklum.
Selesai
Rabu, 18 Januari 2023 - 14:21 WIBBIRO HUKUM
Yth. Bapak/Ibu
Berkaitan dengan aduan Bapak/Ibu tersebut sudah melaksanakan tahapan musyawarah bentuk kerugian dan penyampaian nominal nilai UGK (Uang Ganti Kerugian). Secara administratif, nominal UGK adalah hasil dari proses penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang bersifat independen. Langkah selanjutnya adalah diberikan waktu 14 Hari Kerja bagi Pihak yang keberatan untuk menyampaikan keberatan ke Pengadilan Negeri.
Demikian harap dijadikan maklum.