Rincian Aduan : LGWP42915560

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 06 Jun 2022

mohon tanya pak gubernur. jika membayar pajak kendaraan bermotor yang nama pemilik bukan sendiri. apakah bisa tanpa menggunakan KTP supaya lebih ringkas ? dan kalau biasanya kalau bayar pajak bermotor tanpa KTP kita dimintai tambahan sekitar 50-75 rb tergantung kendaraan bermotornya.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 22 Juni 2022 - 11:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 22 Juni 2022 - 11:05 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Nur Mohamad Khamimudin. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Jumat, 01 Juli 2022 - 10:12 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengadu disarankan untuk mengadukan perkaranya ke kepolisian terdekat dengan membawa bukti-bukti dimiliki