Rincian Aduan : LGWP42837352

Selesai Public

KABUPATEN BATANG, 07 Aug 2015

Saya ingin konfirmasi mengenai proses pelayanan pembuatan e ktp. Saya dan suami sebelumnya sudah pernah memiliki ektp, saya pindah dari Kab. Batang mengikuti suami ke Kab. Pati. Sedangkan suami ingin mengganti status di ektp dari belum menikah menjadi menikah. Pada hari senin tanggal 3 Agustus 2015 saya dan suami mendatangi kantor kec. Pati Kab. Pati Jawa Tengah bermaksud untuk mengurus perubahan data ektp tersebut. Setelah melakaukan pendaftaran dan proses verifikasi data ektp di kecamatan, saya di beri pilihan mengambil jalur pembuatan ektp melalui jalur reguler atau percepatan oleh petugas ektp kecamatan. Dengan keterangan kalau jalur reguler membutuhkan waktu selama 3 bulan baru ektp bisa diambil. Sedangkan untuk jalur percepatan membutuhkan waktu 1 minggu dan dikenakan biaya Rp 40.000 per orang. Ketika kami tanya kenapa waktu yang dibutuhkan lama, pegawai kecamatan tersebut mengatakan kalau antrian ke capil banyak. Karena saya dan suami membutuhkan ektp dalam waktu cepat maka saya dan suami bermaksud untuk mengurus sendiri ke Kantor Capil. Tetapi waktu saya dan suami menanyakan mengenai syarat yang di bawa ke Kantor Capil. Pegawai Kecamatan tersebut tidak memberikan informasi yang jelas dan terkesan menyulitkan. Terpaksa saya dan suami mengambil pembuatan ektp dengan jalur percepatan dengan biaya total Rp 80.000 untuk 2 orang. Tetapi setelah saya membayar saya tidak di beri bukti bayar maupun kwitansi pembayaran resmi dari kecamatan. Yang ingin saya tanyakan. 1. Berapa lama dan bagaimana sebenarnya proses pengurusan ekTP? 2. Apakah benar untuk pembuatan eKTP ada jalur Reguler dengan waktu 3 bulan dan jalur percepatan dengan waktu 1 minggu? 3. Apakah benar untuk pengurusan ektp di kecamatan dikenakan biaya?

0 Orang Menandai Aduan Ini