Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42830578

Rincian Aduan

LGWP42830578

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
06 Aug 2024
1 ditandai
Dengan ini saya mengajukan laporan saya karyawan PT.GREAT GOLDEN INDONESIA yg memproduksi tas tidak memberikan hak yg sesuai dengan perjanjian kerja peraturan pemerintah dimana pihak pemberi kerja tidak memberi tahu sebelumnya secara tertulis apabila pihak pekerja suatu saat risen akan ada potongan 30% serta apabila risen selama seminggu maka tidak dibayar sama sekali dan apabila ijin sakit dan membawa surat dokter tetap tidak mendapatkan gaji dan diwajibkan menyetujui tanda tangan persetujuan lembur melebihi peraturan UU dimana minimal dalam satu minggu wajib libur sehari untuk beristirahat (sen-mingg wajib masuk)full dalam sebulan serta jam kerja molor 1-2 jam tanpa persetujuan/(memaksa untuk setuju) sebelumnya dengan ini mohon dipertimbangkan supaya lebih baik hubungan antara pihak pemberi kerja dan yg diberi kerja agar kiranya tidak ada yg merasa dirugikan karena belum juga diberikan perlindungan jaminan kesehatan bpjs baik kesehatan maupun ketenagakerjaan

Disposisi

Selasa, 06 Agustus 2024 - 06:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 06 Agustus 2024 - 11:14 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Senin, 20 Januari 2025 - 13:47 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang Bpk/Ibu


Berkaitan dengan pengaduan Bpk/Ibu sudah ditindaklanjuti dengan hasil bahwa perusahaan telah mengembalikan potongan gajo 30% dan terkait jam kerja perusahaan akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Terima kasih

Selesai

Senin, 20 Januari 2025 - 13:47 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai


Terima kasih