Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP42830578
KABUPATEN JEPARA, 06 Aug 2024
Dengan ini saya mengajukan laporan saya karyawan PT.GREAT GOLDEN INDONESIA yg memproduksi tas tidak memberikan hak yg sesuai dengan perjanjian kerja peraturan pemerintah dimana pihak pemberi kerja tidak memberi tahu sebelumnya secara tertulis apabila pihak pekerja suatu saat risen akan ada potongan 30% serta apabila risen selama seminggu maka tidak dibayar sama sekali dan apabila ijin sakit dan membawa surat dokter tetap tidak mendapatkan gaji dan diwajibkan menyetujui tanda tangan persetujuan lembur melebihi peraturan UU dimana minimal dalam satu minggu wajib libur sehari untuk beristirahat (sen-mingg wajib masuk)full dalam sebulan serta jam kerja molor 1-2 jam tanpa persetujuan/(memaksa untuk setuju) sebelumnya dengan ini mohon dipertimbangkan supaya lebih baik hubungan antara pihak pemberi kerja dan yg diberi kerja agar kiranya tidak ada yg merasa dirugikan karena belum juga diberikan perlindungan jaminan kesehatan bpjs baik kesehatan maupun ketenagakerjaan
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 06 Agustus 2024 - 06:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Agustus 2024 - 11:14 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Senin, 20 Januari 2025 - 13:47 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang Bpk/Ibu
Berkaitan dengan pengaduan Bpk/Ibu sudah ditindaklanjuti dengan hasil bahwa perusahaan telah mengembalikan potongan gajo 30% dan terkait jam kerja perusahaan akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terima kasih
Selesai
Senin, 20 Januari 2025 - 13:47 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai
Terima kasih