Rincian Aduan : LGWP42830578

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 06 Aug 2024

Dengan ini saya mengajukan laporan saya karyawan PT.GREAT GOLDEN INDONESIA yg memproduksi tas tidak memberikan hak yg sesuai dengan perjanjian kerja peraturan pemerintah dimana pihak pemberi kerja tidak memberi tahu sebelumnya secara tertulis apabila pihak pekerja suatu saat risen akan ada potongan 30% serta apabila risen selama seminggu maka tidak dibayar sama sekali dan apabila ijin sakit dan membawa surat dokter tetap tidak mendapatkan gaji dan diwajibkan menyetujui tanda tangan persetujuan lembur melebihi peraturan UU dimana minimal dalam satu minggu wajib libur sehari untuk beristirahat (sen-mingg wajib masuk)full dalam sebulan serta jam kerja molor 1-2 jam tanpa persetujuan/(memaksa untuk setuju) sebelumnya dengan ini mohon dipertimbangkan supaya lebih baik hubungan antara pihak pemberi kerja dan yg diberi kerja agar kiranya tidak ada yg merasa dirugikan karena belum juga diberikan perlindungan jaminan kesehatan bpjs baik kesehatan maupun ketenagakerjaan

1 Orang Menandai Aduan Ini