Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42655435

Rincian Aduan

LGWP42655435

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
06 Jan 2022
0 ditandai
Assalamualaikum... Kemarin kami dengar dari Anjun (tukang tarik karcis pasar harian) pasar Doro, kalau mulai hari senin depan bayar karcis pasar untuk Kios yg tadinya Rp 7.000, - naik menjadi Rp 21.000,- Yg ingin kami ketahui, hal semacam itu sebenarnya yg mengatur dari pemerintah Kota atau dari pengurus pasar Masing-masing? Karena yg kami tahu, di pasar lain seperti Bligo saja karcisnya katanya Rp 4.000 perhari... Dan yg ingin kami sampaikan, bahwa sebenarnya Rp 7.000 saja Zaman sekarang sudah tinggi bagi kami. Karena pasar Tradisional itu pendapatan sudah ga kayak Zaman dahulu. Karena yg ramai adalah pasar online, toko keliling (pakai mobil/motor) dan juga Alfa-Indo mart... Apalagi naiknya jadi Rp 21.000,- perhari... Tolong dong ditindak... Apa dikasih penyuluhan atau gimana.... Belum lagi jika buka maupun tutup tetap harus bayar uang karcisnya... Mohon bantu dan terima kasih Wassalamu alaikum Wr. Wb....

Disposisi

Kamis, 06 Januari 2022 - 12:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Senin, 10 Januari 2022 - 09:02 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Pekalongan. terima kasih

Progress

Jumat, 11 Februari 2022 - 08:57 WIB

Kabupaten Pekalongan

Aduan telah kami teruskan ke Dinas Perindag Kab. Pekalongan. terima kasih

Selesai

Jumat, 11 Februari 2022 - 09:07 WIB

Kabupaten Pekalongan

Berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 58 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang perubahan kedua tarif Retribusi Daerah Atasa Peraturan Daerah Kab. Pekalongan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah. Pengenaan berdasarkan baik kios maupun loos berdasarkan luasan m2 lapak yang ditempati.  adapun besarannya adalah Rp 500 tiap m2 demikian keterangannya, terima kasih