Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP42621716
KABUPATEN SEMARANG, 06 Sep 2022
Desa cukilan, kec. Suruh kab.semarang. Kami sudah membayar pajak bumi&bangunan; setiap tahun. 2021 diinfokan NOP diblokir karena ada tunggakan. Setelah cek ke e-sppt kab.semarang, tagihan 2014,2015,2016,2017,2020 belum terbayar. Setiap tahun kami menitipkan pembayaran lewat perangkat desa. Saya tidak tahu apakah ada kesalahan dalam pendataan/uang nya tidak disetor/hilang di instansi mana uang pajak tersebut. Mohon dibantu cek ya pak, karena merata 1 desa seperti itu kasusnya. Bukan hanya 1/2 NOP. Berikut saya lampirkan salah satu tagihan NOP orang tua saya.
Verifikasi
Rabu, 07 September 2022 - 03:14 WIB
Kabupaten Semarang
Disposisi
Rabu, 07 September 2022 - 09:58 WIB
Progress
Senin, 13 Februari 2023 - 17:05 WIB
Kabupaten Semarang
Terkait dengan pembayaran PBB kami sudah tindak lanjuti ke Desa Cukilan adanya tunggakan dalam pembayaran pajak di Tahun 2014,2015,2016,2017 dan 2020 belum terbayar dikarenakan dalam sistem pembayaran di Tahun 2014,2015,2016,2017 dengan cara tembak nominal jadi bisa saja yang sudah membayar malah belum terbayar dan yang belum membayar malah terbayarkan. Dan untuk Tahun 2018 ke atas dalam hal pembayaran langsung ID Billing per NOP jadi bisa teridentifikasi mana yang belum bayar mana yang sudah. Dengan adanya kasus seperti apa yang terjadi di Desa Cukilan mohon untuk Wajib Pajak klarifikasi langsung ke Kepala Dusun atau bisa langsung ke Pemerintah Desa untuk menyelesaikan apa yang terjadi di Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran PBB-P2.
Terimakasih
Ttd Kasi Tapem
Selesai
Senin, 13 Februari 2023 - 17:05 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf