Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42619039
Rincian Aduan
LGWP42619039
Selesai
Public
Saya pegawai swasta di pabrik rokok, dan perusahaan saya tidak tertip dalam pembayaran upah lembur, jam kerja shift 8 jam/hari lembur 4 jam/hari selama 3 hari dalam seminggu, namun saya hanya mendapat upah lembur Rp 45.000 / 4 jam lembur.
perusahaan saya sudah melanggar banyak peraturan ketenaga kerjaan, mohon disampaikan ke DISNAKER
Disposisi
Rabu, 20 Maret 2019 - 11:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 20 Maret 2019 - 12:18 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
terima kasih laporannya
Progress
Rabu, 20 Maret 2019 - 12:19 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
mohon setiap laporan memberikan informasi nama perusahaan dan alamat yg lengkap agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas pengawas ketenagakerjaan atau dapat melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan bisa lewat email ke bidangwasnaker.jateng@gmail.com
Selesai
Selasa, 26 Maret 2019 - 13:31 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai