Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42462544
Rincian Aduan
LGWP42462544
Selesai
Public
Info dari Diperakim, Bankeu RTLH 2022 yang sedianya masuk ke Desa kami batal karena kami dianggap telat dalam merampungkan berkas administrasi, padahal kami baru tahu kalo dapat alokasi Bankeu RTLH 2022 setelah kami membuka aplikasi Pak Bejo dari Bangda, sedangkan dari Disperakim sendiri belum pernah ada komunikasi sebelumnya... Mohon kebijakan Bapak Gubernur agar kami diberi kesempatan melengkapi berkas tersebut dan dana Bankeu RTLH 2022 dapat disalurkan ke kami.
Disposisi
Selasa, 01 November 2022 - 09:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 02 November 2022 - 10:26 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan diterima
Progress
Rabu, 02 November 2022 - 23:26 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yang saudara sampaikan.
untuk kuota tahun 2022 sudah seluruhnya diusulka penetapan SK nya, sehingga desa panjenengan bisa mengusulkan untuk tahun 2023.
mohon pengertiannya bahwa setiap program kegiatan memiliki timeline atau batas waktu yg telah ditentukan, ketika saudara terlambat dalam melengkapi kembali berkas2nya maka dianggap tidak memenuhi persyaratan yg ditentukan tepat waktu. hal tersebut dapat menyebabkan bantua dialihkan ke desa lain yang lebih siap utk memenuhi persyaratan.
Selesai
Rabu, 02 November 2022 - 23:26 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yang saudara sampaikan.
untuk kuota tahun 2022 sudah seluruhnya diusulka penetapan SK nya, sehingga desa panjenengan bisa mengusulkan untuk tahun 2023.
mohon pengertiannya bahwa setiap program kegiatan memiliki timeline atau batas waktu yg telah ditentukan, ketika saudara terlambat dalam melengkapi kembali berkas2nya maka dianggap tidak memenuhi persyaratan yg ditentukan tepat waktu. hal tersebut dapat menyebabkan bantua dialihkan ke desa lain yang lebih siap utk memenuhi persyaratan.