Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42442204

Rincian Aduan

LGWP42442204

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
08 Jul 2026
0 ditandai



SURAT PENGADUAN DAN DESAKAN TINDAK TEGAS MANIPULASI ASET NEGARA


Kepada Yth.


Pimpinan Instansi Pembina / Pengawas Aparatur & Aset Negara


(u.p. Inspektur Daerah / Kepala Badan Kepegawaian terkait)


di Tempat


Perihal: Laporan Pelanggaran Berat Penyalahgunaan Aset di Luar Jam Kerja, Manipulasi Fisik TNKB (Penggunaan Mika Penutup Gelap Anti-Avan/Kamera), dan Desakan Pelacakan Instansi Mobil Dinas H 1463 XA


Dengan hormat,


Bersama surat ini, saya menyampaikan laporan resmi terkait tindakan pelanggaran disiplin berat operasional, penyalahgunaan wewenang jabatan, dan manipulasi Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD). Karena status kepemilikan aset ini belum diketahui oleh publik instansi induk pastinya—apakah milik Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, atau Instansi Vertikal Pusat—kami mendesak pihak pengawas melakukan pelacakan dengan rincian fakta sebagai berikut:


  • Objek Kendaraan: Mobil Dinas Nomor Polisi H 1463 XA (Instansi pemilik mohon dilacak melalui database kendaraan dinas/Samsat).
  • Waktu & Lokasi Temuan: Jumat, 3 April 2026, pukul 21.14 WIB, melintas di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang.
  • Fakta Pelanggaran Terbukti di Lapangan:
  1. Manipulasi TNKB (Mika Penutup Gelap/Kaca Film): Plat nomor depan dan belakang kendaraan dinas ini sengaja dipasangi mika pelindung berwarna gelap/kaca film. Tindakan ini merupakan manipulasi fisik yang disengaja agar plat nomor tidak terpantau oleh kamera ETLE (tilang elektronik) maupun pengawasan publik.
  2. Penyalahgunaan Aset & Mens Rea: Penggunaan kendaraan dinas pada malam hari di luar jam kerja untuk kepentingan personal, dibarengi dengan penyamaran plat nomor, membuktikan adanya niat jahat (mens rea) sejak awal untuk melanggar hukum dan menghindari akuntabilitas.
  • Dasar Hukum Pelanggaran Berlapis:
  • Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor): Penyalahgunaan kewenangan dan sarana jabatan demi kepentingan pribadi yang merugikan keuangan daerah/negara (terkait fasilitas operasional/BBM).
  • Pasal 280 UU No. 22/2009 (UU LLAJ): Pelanggaran memasang TNKB yang diubah, dimanipulasi, atau ditutupi mika/benda yang mengganggu identifikasi plat nomor.
  • PP No. 94/2021 (Disiplin PNS): Pelanggaran berat terhadap kewajiban memelihara dan mempergunakan barang milik negara hanya untuk kepentingan dinas.

Oleh karena itu, saya mendesak pimpinan pengawas tertinggi/APIP untuk mengambil tindakan tegas tanpa penundaan berupa:


  1. Pelacakan Silang Instansi Pemilik: Segera melacak identitas instansi induk penanggung jawab mobil dinas H 1463 XA melalui database aset dan Samsat.
  2. Pelepasan dan Pemusnahan Mika Gelap: Memerintahkan pencopotan langsung mika penutup gelap pada plat depan dan belakang, lalu wajib dihancurkan total. Sebagai bentuk transparansi penyelesaian aduan, instansi pemeriksa wajib melampirkan bukti foto plat depan-belakang setelah mika penutup plat dilepas serta foto mika yang telah dihancurkan.
  3. Sanksi Disiplin Tingkat Berat: Menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat (penurunan/pembebasan jabatan atau pemberhentian) serta sanksi kode etik kepada oknum aparatur yang terbukti memanipulasi aset dinas tersebut.
  4. Penarikan Unit & Pencabutan Hak Permanen: Menarik unit mobil dinas tersebut seketika dari penguasaan oknum, serta mencabut hak menggunakan fasilitas kendaraan dinas secara permanen karena tidak amanah.
  5. Standardisasi Fisik Permanen & Labelisasi: Memerintahkan pemasangan kembali plat merah asli menggunakan dudukan braket permanen (baut mati/paku keling) depan-belakang tanpa penutup mika apa pun, serta wajib ditempeli stiker labelisasi identitas instansi yang jelas.

Hormat Saya,


Masyarakat Peduli Akuntabilitas Aset Negara


MOHON PERHATIAN ADMIN LAPORGUB:


MOHON DIPROSES OLEH TIM VERIFIKATOR:INFORMASI LAMPIRAN BUKTI BANYAK: Aduan ini didukung dengan bukti otentik yang sangat kuat berupa rekaman video format MP4 serta lampiran foto bukti visual di lapangan saat kendaraan melintas di Gajahmungkur pada Jumat, 3 April 2026 pukul 21.14 WIB. Mohon seluruh file video dan foto diinput dan diteruskan secara lengkap ke tim pemeriksa.

Disposisi

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:21 WIB

Kota Semarang

Selamat siang, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:48 WIB

Kota Semarang

terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami teruskan ke bidang yang menangani