Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP42401133
KOTA SEMARANG, 01 Jul 2018
Yth.Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Assalamu'alaikum wr.wb. Mohon maaf mengganggu. Saya ingin mengkonfirmasi dan meminta penjelasan mengenai biaya administrasi yang harus dikeluarkan ketika mengurus sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan informasi yang saya ketahui bahwa sertifikasi melalui PTSL gratis, namun warga dikenakan biaya administrasi. Orang tua saya dan warga kelurahan Tlogomulyo(Kecamatan Pedurungan,Semarang) yang mengikuti program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp3.000.000,00-Rp4.000.000,00(tiga juta sampai empat juta rupiah) per satu sertifikat tanah. Apakah biaya sebesar itu telah sesuai dengan aturan? Orang tua saya telah meminta penjelasan ke pihak kelurahan namun pihak kelurahan mengelak bahwa biaya tersebut telah sesuai. Perlu diketahui bahwa sebagian warga kami berada ditingkat perekonomian menengah ke bawah, sehingga untuk mengeluarkan biaya sebesar itu ada beberapa warga yang rela berhutang. Mohon ditindaklanjuti dan penjelasannya. Terimakasih.Wassalamu'alaikum wr.wb
Disposisi
Senin, 02 Juli 2018 - 12:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 03 Juli 2018 - 06:49 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Selasa, 03 Juli 2018 - 06:50 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Selesai
Selasa, 03 Juli 2018 - 06:51 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN