Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP42389880
KOTA TEGAL, 20 May 2021
Bpk/mas tmn2 peserta pelatihan bengkel motor yg kami hormati. Kami informasikan bahwa utk pelatihan bengkel motor dari perencanaan awal dinas utk tahun 2021 sdh menganggarkan selain biaya pelatihan, juga bantuan bahan/alat utk peserta pelatihan. Pelatihan bengkel motor diselenggarakan tanggal 22 Maret - 1 April 2021 Setelah pelatihan sesuai rencana akan diberikan bantuan bahan/alat utk wirausaha bengkel. Namun, pd tanggal 5 April, Sekda Kota Tegal mengundang rapat Disnakerin, Disdikbud, Dinsos, Dinpora, Diskop, DLH, Disperkim, DPU PR, Bappeda, Kesbangpol dalam *Rapat terkait Permendagri No 77 Tahun 2020* khususnya mengenai mekanisme pengadaan bahan/alat yg diberikan kepada masyarakat. Jadi utk pemberian bantuan wirausaha bahan/alat diperbolehkan (mekanisme hibah/bansos), *tetapi* hanya khusus kepada masyarakat yg masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Prioritas bansos hanya utk keluarga kurang mampu. Utk peserta pelatihan bengkel byk yg tdk masuk DTKS. Jadi tdk hanya pelatihan yg diselenggarakan disnaker, tapi *smua dinas lainnya* yg melaksanakan pelatihan *tidak bisa mengeluarkan anggaran* utk pengadaan bahan/alat. Anggaran ada, masih di HOLD Bagian Keuangan Daerah. Msh menunggu keputusan dari Pemerintah Kota Tegal, misal tidak dicairkan, *100% anggaran pangadaan bahan/alat* dikembalikan ke kas daerah. Dan dapat digunakan utk kegiatan berikutnya di tahun 2022. Bagi yg malas membaca kronologis diatas, dapat ke dinas utk informasi lbh detil. Trmksh ???????? ( apa benar info yang saya terima pak, mohon bantuan pak gubernur, karna saya ikut pelatihan bengkel, mau buka bengkel, tp alat2 yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Mohon sekali bantuan bapak gubernur)
Disposisi
Jumat, 21 Mei 2021 - 07:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 21 Mei 2021 - 07:44 WIB
Kota Tegal
Progress
Selasa, 25 Mei 2021 - 09:24 WIB
Kota Tegal
- Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
- Bantuan sosial berupa barang adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu;
- Bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD;
- Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
Selesai
Selasa, 25 Mei 2021 - 09:25 WIB
Kota Tegal