Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP42296611
KABUPATEN BATANG, 31 Jul 2020
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. Yth Gubernur Jawa Tengah. Kapan Jawa Tengah menerbitkan SK/Surat Tugas Gubernur untuk GTT SLB/SMA/SMK Negeri seperti halnya Provinsi Jawa Barat, guna mendapatkan TPG Guru non PNS dari Pemerintah Pusat melalui APBN. Terimakasih
Disposisi
Jumat, 31 Juli 2020 - 16:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 04 Agustus 2020 - 07:13 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer;
3. Sertifikat Pendidik adalah Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang professional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi seorang guru mendapatkan sertifikat Pendidik itu adalah keharusan karena guru tersebut layak untuk mengajar.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Salah satu Kriteria Penerima Tunjangan Profesi adalah Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat. Jadi untuk GTT belum bias diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.