Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42259630

Rincian Aduan

LGWP42259630

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
04 Feb 2026
0 ditandai

Yth. Bpk. Restu Hidayat (Kepala Dishub).

Dampak dari pak ogah yang memutarbalikan truk di Simpang Ir. Sutami Exit Tol sangat-sangat parah.

1). Rusaknya fasilitas jaringan kabel lampu lalu lintas.

2). Rusaknya median jalan.

3). Menyebabkan kemacetan dan menggangu aktifitas warga sekitar

4). Membahayakan keselamatan pengguna jalan lokal (warga sekitar) yang akan menyebrang.

5). Merugikan pihak Dishub itu sendiri.

Oleh karena itu perlu adanya tindakan yang sangat tegas dan pemberian sanksi / hukuman yang memberikan efek jera kepada pak ogah. Pak ogah tersebut jika tidak ada petugas, pasti akan datang lagi. Mohon atensinya Bpk. Restu Hidayat selaku kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan.

Disposisi

Rabu, 04 Februari 2026 - 09:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Rabu, 04 Februari 2026 - 15:16 WIB

Kota Pekalongan

terima kasih laporan anda sudah diteruskan ke DISHUB

Progress

Rabu, 04 Februari 2026 - 15:17 WIB

Kota Pekalongan

aduan dalam proses

Selesai

Rabu, 04 Februari 2026 - 15:35 WIB

Kota Pekalongan

Terima kasih atas laporan dan perhatian yang Saudara sampaikan terkait aktivitas pak ogah yang memutarbalikkan kendaraan truk di Simpang Ir. Sutami Exit Tol Kota Pekalongan


Menindaklanjuti laporan tersebut, kami menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan Kota Pekalongan menaruh perhatian serius terhadap dampak yang ditimbulkan, sebagaimana yang Saudara sampaikan, antara lain kerusakan fasilitas lalu lintas, median jalan, kemacetan, gangguan aktivitas warga sekitar, serta potensi bahaya keselamatan bagi pengguna jalan dan kerugian bagi instansi terkait 


Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Pekalongan akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:


1. Berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas pak ogah di lokasi dimaksud.


2. Melakukan pengawasan dan penempatan petugas secara berkala guna mencegah terulangnya kejadian


3. Mengkaji pemberian sanksi tegas dan rekayasa lalu lintas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan efek jera


4. Melakukan evaluasi dan perbaikan fasilitas lalu lintas yang terdampak.


Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Pekalongan 


Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih