Rincian Aduan : LGWP42251830

Progress Public

KABUPATEN PEMALANG, 06 Dec 2021

Mohon informasinya mengenai pengurusan KK dan KTP baru datang alamat.Apakah untuk pencetakan KK baru dikenakan biaya adm,dan apakah untuk proses KTPnya harus Via online atau bisa offline,karena saya baru pindah alamat untuk pengurusan KK baru dikenakan biaya adm,serta untuk proses KTP baru harus Via online padahal kan bisa sekaligus untuk pidahan/datang alamat. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini