Rincian Aduan
LGWP42166135
Selesai
Public
Pak Gub mau tanya. Apakah seorang dokter RSUD yg sedang praktek kedinasan diperbolehkan menjual obat/sabun antiseptik didalam ruang dan jam prakteknya kepada pasien yg tengah ditangani nya. Dan menunjuk langsung apotik diluar ( tidak memberdayakan bagian farmasi RSUD)/ mengarahkan pasien untuk menebus resep di apotik yg disebutkannya. Terimakasih.