Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP42166135
KABUPATEN BANYUMAS, 27 Jan 2020
Pak Gub mau tanya. Apakah seorang dokter RSUD yg sedang praktek kedinasan diperbolehkan menjual obat/sabun antiseptik didalam ruang dan jam prakteknya kepada pasien yg tengah ditangani nya. Dan menunjuk langsung apotik diluar ( tidak memberdayakan bagian farmasi RSUD)/ mengarahkan pasien untuk menebus resep di apotik yg disebutkannya. Terimakasih.
Disposisi
Senin, 27 Januari 2020 - 16:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 18 Maret 2021 - 09:50 WIB
Kabupaten Banyumas
Selesai
Kamis, 18 Maret 2021 - 09:51 WIB
Kabupaten Banyumas