Rincian Aduan : LGWP42166135

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 27 Jan 2020

Pak Gub mau tanya. Apakah seorang dokter RSUD yg sedang praktek kedinasan diperbolehkan menjual obat/sabun antiseptik didalam ruang dan jam prakteknya kepada pasien yg tengah ditangani nya. Dan menunjuk langsung apotik diluar ( tidak memberdayakan bagian farmasi RSUD)/ mengarahkan pasien untuk menebus resep di apotik yg disebutkannya. Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini